BATAM | Jelajahnews – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi warga yang bersedia direlokasi dari Pulau Rempang ke Tanjung Banon.
Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penerbitan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum bagi warga terdampak relokasi.
Menurut Ossy, proses sertifikasi tanah ini bermula dari inisiatif Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), yang bersedia melepaskan Hak Pengelolaan (HPL)-nya agar masyarakat yang telah direlokasi mendapatkan kepemilikan penuh atas tanah mereka.
“Kementerian ATR/BPN menyambut baik iktikad ini. Kami merespons permohonan sertipikasi tanah masyarakat dengan akurasi dan kecepatan tertinggi.
Alhamdulillah, telah diterbitkan 161 Sertipikat Hak Milik bagi masyarakat,” ujar Ossy saat menyerahkan sertipikat di Kantor BP Batam, Selasa (18/03/2025).
Wamen ATR/Waka BPN menambahkan bahwa proses ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan Pemerintah Kota Batam.
“Kami juga mengapresiasi BP Batam yang telah melepaskan sebagian hak dari bidang HPL-nya menjadi Hak Milik untuk masyarakat,” kata Ossy.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator IPK, Agus Harimurti Yudhoyono, menyatakan bahwa masyarakat yang telah direlokasi kini bisa tinggal dengan tenang di hunian baru mereka.
“Alhamdulillah, rumahnya sudah ada dan yang selama ini ditanyakan soal kepastian sertipikatnya, sekarang sudah terjawab,” ujarnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, serta Wali Kota sekaligus Ketua BP Batam Amsakar Achmad.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Deni Prasetyo, juga mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam penyerahan sertipikat.
Dengan diterbitkannya SHM ini, pemerintah berharap warga yang telah direlokasi mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka, sekaligus mendukung keberlanjutan investasi dan pembangunan di wilayah Rempang. (JN-Irul)