Rapat Paripurna DPRD Langkat Bahas Hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2025

LANGKAT – DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian hasil reses masa sidang II tahun ke-1 Tahun Anggaran 2025. Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat, Jumat (9/5/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, mewakili Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH. Turut hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, para asisten, staf ahli Sekretariat Daerah, kepala perangkat daerah, serta camat se-Kabupaten Langkat.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sribana Perangin-angin menyampaikan bahwa reses anggota dewan telah dilaksanakan pada 2–4 Mei 2025 di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Tujuan utama kegiatan reses adalah menyerap aspirasi masyarakat yang nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah.

“Rapat ini merupakan bagian penting dari mekanisme kerja DPRD dalam merumuskan kebijakan daerah yang benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat,” ujar Sribana.

Berdasarkan laporan hasil reses dari perwakilan Dapil 1 hingga 6, persoalan infrastruktur menjadi isu dominan yang diadukan masyarakat. Permintaan terbanyak mencakup perbaikan dan pembangunan drainase, pengaspalan jalan, serta peningkatan penerangan jalan umum.

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif. Ia menegaskan bahwa Bupati Langkat sangat mendukung pembangunan yang berpijak pada kebutuhan dan aspirasi rakyat.

“Kami berharap hasil reses ini dapat menjadi acuan penting dalam penyusunan program pembangunan ke depan. Pemerintah Kabupaten Langkat berkomitmen menindaklanjuti setiap masukan guna mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan,” kata Tiorita.

Rapat Paripurna ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat koordinasi antara DPRD dan Pemkab Langkat. Forum ini juga memastikan bahwa setiap kebijakan dan perencanaan pembangunan benar-benar berasal dari suara masyarakat di lapisan bawah, sebagai wujud komitmen terhadap prinsip partisipatif dan inklusif dalam tata kelola pemerintahan daerah.(jns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *