MEDAN – Gara-gara bandar dan pengelola judi tembak ikan di Jalan Gaharu tepatnya di Jalan Sekolah (dekat Musholla) Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan benar-benar tak tergoyahkan sehingga bulan suci Ramadhan jadi tercemar.
Walaupun di bulan Suci Ramadhan pemilik judi ini serasa “tak peduli” dan mirisnya lagi Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan terus-menerus “tutup mata” tanpa melakukan tindakan hukum.
Kapolsek Medan Timur melalui Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora, ketika dikonfirmasi wartawan mengenai lapak judi tersebut, sang Kanit hanya memberikan jawaban datar-datar saja sehingga terkesan “ecek-ecek” atau kata lain tampak tidak serius.
“Akan kita cek yah laeku,” katanya, Sabtu (16/4/2022).
Pengelola lapak perjudian yang beroperasi dekat Musholla itu patut diajungi jempol, lantaran sangat berani membuka lapak judi. Sekalipun kawasan padat penduduk dan dekat peribadatan umut Muslim yang lagi menjalankan puasa.
Diketahui, Negara Republik Indonesia, sangat melarang tindakan perjudian. Hal itu diatur pada KUHP pasal 303. Dipasal itu lelaku, pemodal dan penyedia lapak bisa sama-sama kena dipidana apabila melanggar hukum pidana pasal 303 tersebut.
Dengan beroperasinya lapak perjudian itu banyak memunculkan dugaan-dugaan atau opini ditengah masyarakat sekitar terhadap jajaran Polsek Medan Timur.
“Ada apa dengan aparat penegak hukum yah Abang?,” kata warga sekitar yang enggan sebutkan namanya.
Namun, warga berpeci dan gamis itu mengaku sangat resah dengan keberadaan lapak perjudian tersebut. Ironisnya lagi, muncul mosi tidak percaya terhadap aparat penegak hukum dari masyarakat.
“Capek dah, tak ada artinya kita bicarakan itu. Toh nanti digerebek buka lagi,” katanya.
Warga pun lebih berharap kepada Kapolrestabes Medan agar turun tangan untuk mengatasi keresahan warga tersebut. Sebab, tak ada salahnya supaya Polsek Medan Timur bisa di back up oleh Polrestabes Medan. (Pasrah)