Senin, 09 Maret 2026 WIB

Panik Ketahuan Mencuri, Pemuda Ini Habisi Nenek 78 Tahun, Kini Ditembak Polisi

editor - Senin, 09 Maret 2026 13:29 WIB
Panik Ketahuan Mencuri, Pemuda Ini Habisi Nenek 78 Tahun, Kini Ditembak Polisi
Foto: MS, pelaku pembunuhan nenek 78 tahun di Tapanuli Selatan, diamankan polisi usai dilumpuhkan dengan tembakan saat mencoba kabur.

TAPSEL | Jelajahnews.id - Kasus pembunuhan terhadap seorang nenek lanjut usia terjadi di Dusun Simandalu, Desa Palsabolas, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan..

Setelah melakukan penyelidikan intensif, jajaran Satreskrim Polres Tapanuli Selatan akhirnya berhasil mengungkap pelaku di balik peristiwa tragis tersebut.

Pelaku diketahui berinisial MS ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak laporan diterima pada 25 Februari 2026.

Baca Juga:

Saat proses pengembangan, tersangka sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.

Korban diketahui bernama BH (78), seorang petani yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya setelah menjadi korban kekerasan. Peristiwa tragis itu diduga terjadi saat tersangka melakukan aksi pencurian.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU Bontor Desmonth Sitorus, SH, MH, mengatakan tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (6/3/2026) sore.

Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Padangsidimpuan-Sibolga, tepatnya di Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

"Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim opsnal Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial MS saat berada di dalam sebuah angkutan kota," ujar IPTU Bontor.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka yang merupakan warga Desa Bulumario, Kecamatan Penyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal tersebut mengakui perbuatannya.

Menurut pengakuannya, aksi pembunuhan terjadi setelah dirinya kepergok mencuri di rumah korban. Korban yang memergoki pelaku sempat berteriak maling sehingga membuat pelaku panik.

"Korban sempat meneriaki tersangka sebagai maling. Pelaku kemudian mencekik leher korban menggunakan jilbab milik korban hingga meninggal dunia," jelas IPTU Bontor.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Samsung warna merah muda milik korban.

Selain itu, petugas juga menyita tas ransel berisi pakaian, dompet warna coklat, uang tunai Rp20 ribu, serta sepotong jilbab yang digunakan untuk menjerat leher korban..

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kaki.

Setelah diamankan, tersangka langsung mendapat perawatan medis di RSUD Sipirok sebelum dibawa ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP dan atau Pasal 479 ayat (3) serta Pasal 466 ayat (3) KUHP.

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," pungkasnya. (JN-Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru