Jumat, 03 Oktober 2025 WIB

Sertifikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat

editor - Selasa, 30 September 2025 18:03 WIB
Sertifikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat

SUMBA TIMUR | Jelajahnews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya sertifikasi tanah ulayat sebagai upaya melestarikan warisan budaya masyarakat hukum adat, 29 September 2025.

Baca Juga:

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menyampaikan bahwa sertifikasi tanah ulayat tidak dimaksudkan untuk mengambil alih, melainkan untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap terlindungi secara sah.

"Pendaftaran tanah ulayat ini untuk memastikan warisan tanah leluhur tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat adat," kata Rezka dalam kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, pertengahan September lalu.

Desa Tandula Jangga dikenal memiliki lanskap budaya khas dengan perbukitan, kuda-kuda berlarian, serta rumah adat Uma Mbatangu.

Di tengah arus perubahan zaman, masyarakat setempat menilai sertifikasi tanah ulayat menjadi kebutuhan agar keberadaan mereka diakui secara hukum tanpa menghilangkan nilai adat.

Hasil verifikasi awal ATR/BPN menunjukkan terdapat 822,3 hektare tanah ulayat di desa tersebut yang dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan.

Bagi masyarakat adat, sertipikat bukan hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menjadi jaminan bahwa tanah warisan turun-temurun akan tetap dikuasai oleh mereka.

Program pendaftaran tanah ulayat ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang pada 2025 dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur.

Rezka menambahkan, keberadaan sertipikat tanah ulayat menjadi wujud sinergi antara hukum adat dan hukum nasional.

"Sertifikat adalah bukti sah negara melindungi adat, memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, dan diwariskan dari generasi ke generasi," ujarnya. (JN- Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru