Rabu, 15 Oktober 2025 WIB

Wujudkan Keadilan Agraria, ATR/BPN Gelar Sosialisasi Tanah Ulayat di NTT

editor - Rabu, 24 September 2025 18:38 WIB
Wujudkan Keadilan Agraria, ATR/BPN Gelar Sosialisasi Tanah Ulayat di NTT

Timor Tengah Selatan (NTT) | Jelajahnews.id -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat.

Baca Juga:

Kegiatan tersebut berlangsung di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (18/09/2025).

Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan pertanahan dan tata ruang, khususnya bagi masyarakat hukum adat.

Upaya tersebut dilakukan agar berjalan secara berkeadilan dan berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Deni Santo, menegaskan pentingnya peran kementerian sebagai motor penggerak dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat.

"Kementerian ATR/BPN sebagai institusi yang mengurus tanah dan ruang harus menjadi motor penggerak dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat sesuai amanat konstitusi," ujarnya.

Ia menyampaikan, kegiatan serupa juga dilaksanakan secara serentak di tiga kabupaten di NTT, yakni Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, dan Manggarai Timur.

"Ini adalah bukti keseriusan Pemerintah RI dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat," jelasnya.

Dari hasil identifikasi awal, masyarakat hukum adat di Desa Boti, Timor Tengah Selatan, tercatat memiliki tanah ulayat seluas kurang lebih 293 hektare.

Deni menambahkan, tahapan selanjutnya meliputi penunjukan batas, persetujuan para pihak, pengukuran, hingga pemetaan yang akan ditindaklanjuti dengan penerbitan peta bidang.

Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Suku Boti sebagai target pengadministrasian dan penyertipikatan tanah ulayat tahun 2025.

"Suku Boti dipandang masih hidup, tetap eksis, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional maupun peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan solusi atas persoalan tanah ulayat yang kerap muncul di masyarakat.

"Saya imbau masyarakat hukum adat agar menggunakan, mengusahakan, dan memanfaatkan tanahnya sendiri sesuai kaidah hukum adat yang dipegang, sekaligus menjaga kelestarian alam demi kesejahteraan masyarakat Suku Boti," tutur Eduard.

Sebagai bagian dari rangkaian acara, Kementerian ATR/BPN turut menyerahkan lima sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat secara simbolis. Penyerahan dilakukan oleh Deni Santo bersama Bupati Timor Tengah Selatan.

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri pejabat administrator Kanwil BPN Provinsi NTT, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTT, serta menjadi bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Bank Dunia. (JN-TIM)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru