Ibadah Minggu di Sangkunur, Satgas TMMD dan Jemaat Bersatu dalam Kebersamaan
Di tengah khidmatnya ibadah Minggu di Gereja GKPA Simataniari, personel Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel berbaur dengan jemaat, menampil
Ragam
P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Mantan Kadispora Padangsidimpuan, AHH, kini tercoreng. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Padangsidimpuan.
Penetapan itu terkait proyek pengadaan tanah destinasi wisata Tor Hurung Natolu Tahun Anggaran 2021 yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat AHH sebagai tersangka.
Baca Juga:
Kepala Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M. J. Sidabutar, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (02/09/2025), bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80.
Setelah diperiksa sebagai saksi, AHH langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.2.15/Fd/09/2025 karena adanya alasan subjektif, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana," jelas Lambok.
Kasus ini berawal dari kegiatan belanja modal Dispora Kota Padangsidimpuan tahun 2021 berupa penaksiran harga tanah di Desa Baruas, Kecamatan Batunadua, untuk pengembangan destinasi wisata Tor Hurung Natolu.
Penaksiran tersebut dilakukan oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Budi, Edy, Saptono & Rekan dengan nilai kontrak Rp49,7 juta.
Namun, proses penunjukan langsung konsultan diduga tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa, serta hasil penilaian tanah tidak mengikuti Standar Penilaian Indonesia (SPI).
Baca Juga:
Dalam laporan KJPP tanggal 20 Desember 2021, nilai tanah ditetapkan Rp765 juta. Berdasarkan perintah AHH, angka itu menjadi dasar negosiasi pembelian tanah yang akhirnya disepakati Rp675 juta, terdiri dari:
Namun, hasil penilaian ulang (second opinion) dari KJPP DAZ & Rekan menunjukkan estimasi harga jauh lebih rendah, yakni Rp482,2 juta. Selisih nilai ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp119,9 juta sebagaimana tertuang dalam laporan audit resmi.
Atas perbuatannya, AHH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
"Kejari Padangsidimpuan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk korupsi. Ini bukti nyata bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti," tegas Lambok. (JN-Irul)
Di tengah khidmatnya ibadah Minggu di Gereja GKPA Simataniari, personel Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel berbaur dengan jemaat, menampil
Ragam
Menjelang waktu berbuka, suasana berbeda tampak di Masjid Nurul Huda, Kelurahan Sangkunur.
Ragam
Tim medis Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel sigap menolong warga yang terluka tertusuk duri sawit di kebunnya.
Ragam
TAPSEL Jelajahnews.id Kehadiran Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel di Kelurahan Sangkunur tidak hanya fokus pada pembangunan infrastru
Ragam
TAPSEL Jelajahnews.id Nuansa kebersamaan terlihat di lahan pertanian warga Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, Sabtu (28/0
Ragam
TAPSEL Jelajahnews.id Di tengah khidmatnya ibadah Minggu di Gereja GKPA Simataniari, personel Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel berbau
Ragam
Di bawah terik siang dan tanah yang masih lembap, Danramil 19/Siais Kapten Inf H. Sirait terlihat tak sekadar memberi arahan.
Ragam
Bapak Herianto Siregar warga Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan
Ragam
Kopda Ibrahim Dalimunthe bersama rekannya turun langsung membantu panen daun bawang prei milik Ibu Aniyah di Kelurahan Sangkunur, Kecamatan
Ragam
Upaya bersembunyi di balik pintu kamar mandi tak menyelamatkan seorang pria dari penggerebekan petugas
Daerah