Rabu, 15 Oktober 2025 WIB

Heboh! Mantan Kadispora Sidimpuan Dipenjara Kasus Korupsi Proyek Wisata, Negara Rugi Rp119 Juta

Irul Daulay - Selasa, 02 September 2025 20:46 WIB
Heboh! Mantan Kadispora Sidimpuan Dipenjara Kasus Korupsi Proyek Wisata, Negara Rugi Rp119 Juta

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Mantan Kadispora Padangsidimpuan, AHH, kini tercoreng. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Padangsidimpuan.

Penetapan itu terkait proyek pengadaan tanah destinasi wisata Tor Hurung Natolu Tahun Anggaran 2021 yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat AHH sebagai tersangka.

Baca Juga:

Kepala Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M. J. Sidabutar, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (02/09/2025), bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80.

Setelah diperiksa sebagai saksi, AHH langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan selama 20 hari ke depan.

"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.2.15/Fd/09/2025 karena adanya alasan subjektif, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana," jelas Lambok.

Kasus ini berawal dari kegiatan belanja modal Dispora Kota Padangsidimpuan tahun 2021 berupa penaksiran harga tanah di Desa Baruas, Kecamatan Batunadua, untuk pengembangan destinasi wisata Tor Hurung Natolu.

Penaksiran tersebut dilakukan oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Budi, Edy, Saptono & Rekan dengan nilai kontrak Rp49,7 juta.

Namun, proses penunjukan langsung konsultan diduga tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa, serta hasil penilaian tanah tidak mengikuti Standar Penilaian Indonesia (SPI).

Baca Juga:

Dalam laporan KJPP tanggal 20 Desember 2021, nilai tanah ditetapkan Rp765 juta. Berdasarkan perintah AHH, angka itu menjadi dasar negosiasi pembelian tanah yang akhirnya disepakati Rp675 juta, terdiri dari:

    1. Tanah milik Ashari Siregar (25.160 m²) Rp375 juta.
    2. Tanah milik Muhammad Irpan Siregar (19.830 m²) Rp300 juta

      Namun, hasil penilaian ulang (second opinion) dari KJPP DAZ & Rekan menunjukkan estimasi harga jauh lebih rendah, yakni Rp482,2 juta. Selisih nilai ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp119,9 juta sebagaimana tertuang dalam laporan audit resmi.

      Atas perbuatannya, AHH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

      "Kejari Padangsidimpuan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk korupsi. Ini bukti nyata bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti," tegas Lambok. (JN-Irul)

      Editor
      : Irul Daulay
      SHARE:
       
      Tags
       
      Komentar
       
      Berita Terbaru