
Menteri Nusron dan Wali Kota Palembang Tunjukkan Semangat Sportivitas di Lapangan PORNAS KORPRI XVII
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berduet dengan Azhar Erfanda, menantang pasangan Wali
DaerahP.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Mantan Kadispora Padangsidimpuan, AHH, kini tercoreng. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Padangsidimpuan.
Penetapan itu terkait proyek pengadaan tanah destinasi wisata Tor Hurung Natolu Tahun Anggaran 2021 yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat AHH sebagai tersangka.
Baca Juga:
Kepala Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M. J. Sidabutar, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (02/09/2025), bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80.
Setelah diperiksa sebagai saksi, AHH langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.2.15/Fd/09/2025 karena adanya alasan subjektif, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana," jelas Lambok.
Kasus ini berawal dari kegiatan belanja modal Dispora Kota Padangsidimpuan tahun 2021 berupa penaksiran harga tanah di Desa Baruas, Kecamatan Batunadua, untuk pengembangan destinasi wisata Tor Hurung Natolu.
Penaksiran tersebut dilakukan oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Budi, Edy, Saptono & Rekan dengan nilai kontrak Rp49,7 juta.
Namun, proses penunjukan langsung konsultan diduga tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa, serta hasil penilaian tanah tidak mengikuti Standar Penilaian Indonesia (SPI).
Baca Juga:
Dalam laporan KJPP tanggal 20 Desember 2021, nilai tanah ditetapkan Rp765 juta. Berdasarkan perintah AHH, angka itu menjadi dasar negosiasi pembelian tanah yang akhirnya disepakati Rp675 juta, terdiri dari:
Namun, hasil penilaian ulang (second opinion) dari KJPP DAZ & Rekan menunjukkan estimasi harga jauh lebih rendah, yakni Rp482,2 juta. Selisih nilai ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp119,9 juta sebagaimana tertuang dalam laporan audit resmi.
Atas perbuatannya, AHH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
"Kejari Padangsidimpuan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk korupsi. Ini bukti nyata bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti," tegas Lambok. (JN-Irul)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berduet dengan Azhar Erfanda, menantang pasangan Wali
DaerahPolres Dairi Lakukan Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
DaerahDengan langkah tegas, Ka KPLP M. Nurdin Tanjung bersama tim pengamanan menyusuri jalur sempit di area branggang, memastikan setiap sudut lap
DaerahPT Agincourt Resources Tambang Emas Martabe kembali memantapkan langkahnya dalam pembinaan seni dan budaya daerah melalui Sanggar Seni Sopo
DaerahGerimis kecil yang membasahi Kota Padangsidimpuan pada Jum&039at pagi (10/10/2025) tak menyurutkan langkah para personel Satlantas Polres Padan
DaerahPalembang Jelajahnews.id Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pelay
DaerahPolres Padangsidimpuan akhirnya buka suara menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan penganiayaan terhadap
DaerahKantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan untuk pejabat str
DaerahKasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin kunjun
DaerahDalam rangka menindaklanjuti perintah lisan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta perintah harian Direktur Jenderal Pem
Daerah