Rabu, 15 Oktober 2025 WIB

Heboh! Mantan Kadispora Sidimpuan Dipenjara Kasus Korupsi Proyek Wisata, Negara Rugi Rp119 Juta

Irul Daulay - Selasa, 02 September 2025 20:46 WIB
Heboh! Mantan Kadispora Sidimpuan Dipenjara Kasus Korupsi Proyek Wisata, Negara Rugi Rp119 Juta

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Mantan Kadispora Padangsidimpuan, AHH, kini tercoreng. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Padangsidimpuan.

Penetapan itu terkait proyek pengadaan tanah destinasi wisata Tor Hurung Natolu Tahun Anggaran 2021 yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat AHH sebagai tersangka.

Baca Juga:

Kepala Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M. J. Sidabutar, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (02/09/2025), bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80.

Setelah diperiksa sebagai saksi, AHH langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan selama 20 hari ke depan.

"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.2.15/Fd/09/2025 karena adanya alasan subjektif, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana," jelas Lambok.

Kasus ini berawal dari kegiatan belanja modal Dispora Kota Padangsidimpuan tahun 2021 berupa penaksiran harga tanah di Desa Baruas, Kecamatan Batunadua, untuk pengembangan destinasi wisata Tor Hurung Natolu.

Penaksiran tersebut dilakukan oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Budi, Edy, Saptono & Rekan dengan nilai kontrak Rp49,7 juta.

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru