PALAS | Terkait dugaan PT Tondi Barumun Sejahtera (TBS) melakukan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan negara di Desa Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Polda Sumut memberikan tanggapan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, menyampaikan apresiasinya atas informasi yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Ia menegaskan bahwa Polda Sumut tetap berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan. Terkait hal ini, kami sarankan kepada pihak yang mengetahui atau keberatan untuk membuat laporan resmi, agar dapat dilakukan penanganan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kombes Ferry, Senin (28/4/25).
Ferry menambahkan, informasi tersebut akan segera meneruskannya kepada Devisi terkait di Reserse Kriminal unit Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter).
“Segala laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum. Tentunya, Polda Sumut berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Sebelumnya, Forester Indonesia menuding PT TBS melakukan ekspansi perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan negara tanpa izin yang sah, dengan luas lahan yang disebut mencapai 300 hingga 1.000 hektar.
Dalam informasi yang beredar, PT TBS disebut tidak mampu menunjukkan izin resmi terkait aktivitas di kawasan tersebut.
Forester Indonesia pun meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran ini, demi menjaga kelestarian kawasan hutan dan perlindungan flora serta fauna di wilayah tersebut.
Bahari Tiap Bulan Bertemu Jajaran Polres Palas
Bahari tak bisa menunjukkan izin resmi baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Ia justru berlindung pada klaim dukungan masyarakat lokal dan mengabaikan ketentuan hukum
“Besok Senin saya jam 09.00 di Polres Palas, bertemu Kapolres bersama Kasat Reskrim. Tiap bulan saya bertemu jajaran Polres Palas. Kalau Anda lapor ke Kapolda, info saja. Saya siap kapan saja diperiksa, bahkan kalau perlu bertemu di kantor Bareskrim Jakarta,” tulis Bahari.
Menanggapi hal ini, Riski Sumanda dari Forester Indonesia, menegaskan pihaknya tidak gentar menghadapi siapapun, termasuk oknum yang diduga membekingi perusahaan.
“Mau siapapun yang dapat uang pelicin dari perusak lingkungan seperti perusahaan bapak, kami akan tetap maju. Kami tetap menjaga kelestarian satwa, flora, dan fauna.
Mau tiap bulan bapak STOR ke oknum, kami tidak peduli. Kita lihat saja hukum berjalan. Kalau sudah berumur, ajarilah yang muda dengan cara yang benar, bukan dengan cara kotor dan menyogok,” tegas Riski.
Sementara itu, seorang warga Siundol yang enggan disebutkan namanya menuturkan, PT Tondy Barumun Sejahtera bukan milik masyarakat lokal, melainkan milik pribadi dan keluarga tertentu. (JN-Irul)