PT Hariara Ingkar Janji, Reston Manurung Tuntut Hak Normatif Selama 11 Tahun Bekerja

MEDAN – Reston Manurung, karyawan PT Hariara yang keseharian bekerja sebagai operator trado dan Bus pariwisata ini, terpaksa harus menelan pil pahit dan tak bisa lagi menghidupi keluarganya, lantaran tak ada lagi penghasilan yang diperoleh.

Betapa tidak, Reston yang sudah bekerja kurang lebih 11 tahun di perusahaan itu, harus menuai kekecewaan. Bertahun-tahun lamanya dilalui serta pengabdi bagi PT Hariara serasa tak ada gunanya, dirinya merasa tidak dihargai dan kerja kerasnya dianggap sia-sia belaka.

Awalnya, ia menerima sepucuk surat dari PT Hariara yang bernomor: 006/HAR-MDN/SP/XII/2021 perihal Surat Peringatan (SP) terhadap dirinya pada tanggal 6 Desember 2021 lalu.

Dalam surat itu tertera, alasan managamen PT Hariara merumahkan dirinya, menganggap ia tidak ada lagi kerjasama dengan pihak perusahaan. Alasannya sungguh sepele, tetapi PT Hariara tetap merumahkan dirinya atau menonaktifkan sebagai karyawan.

Surat yang ditanda tangani Direktur PT Hariara, Hansen SH Malau tersebut, Reston menganggap telah menciderai rasa keadilan bagi dirinya. Oleh sebab itu, ia merasa kecewa dan dirugikan, karena ia memandang bahwa perusahaan PT Hariara telah merampas hak-haknya selaku pekerja.

Kepada jelajahnews.id, Reston menceritakan, bahwa dirinya sudah 11 tahun bekerja di PT Hariara, dan selama ini ia merasa tidak ada masalah yang diperbuat secara fatal bagi perusahaan.

“Saya sudah 11 tahun kerja di PT Hariara sebagai supir trado dan Bus Pariwisata, sejak tahun 2010 sampai dengan 2021. Dan status karyawan saya permanen,” kata Reston Manurung, Rabu (30/3/2022).

Ia mengatakan, selama bekerja 11 tahun ia memiliki jam lembur diluar jam kerja, setiap jam dibayar 10 ribu. Tiba-tiba belakangan, perusahaan itu menghilangkan jam lembur dan dialihkan ke hitungan trip jika keluar kota.

Disamping itu, aturan dalam trip itu sudah berjalan selama dua kali, mereka diberi kompensasi sebesar Rp 150 ribu setiap pergi keluar kota. Namun, disaat trip ketiga (tiga kali keluar kota) mereka dikurangi Rp50 ribu dari Rp 150 ribu, sehingga hanya menerima Rp 100 ribu.

Atas kebijakan tersebut mereka tak menerima sehingga memprotes ke perusahaan. “Saya tidak terima dipotong 50 ribu, karena kalau hanya 100 ribu diberi keluar kota, mana sanggup saya segitu, makanya saya protes ke perusahaan,” tegasnya.

Lantaran diprotes, Reston dirumahkan dengan dalih tidak ada lagi kerjasama dengan perusahaan. Tanpa pemberitahuan PT Hariara mengeluarkan surat peringatan dan dalam isi surat itu Reston dirumahkan atau dinonaktifkan.

“Karena saya komplain saya dirumahkan, itu saja masalahnya. Apakah saya tidak boleh protes atas kebijakan yang tidak sesuai itu,” tanyanya.

Lebih lanjut, kata Reston, setelah diprotes, besok harinya ia langsung dipanggil dan menyerahkan sepucuk surat kepadanya..”Saya diberikan surat oleh Manager atas nama Leo Marpaung,” tandasnya.

Ia paparkan lagi, bahwa selama bekerja di PT Hariara ia hanya diberikan upah/gaji Rp 1.500.000 dengan potongan pinjaman Rp 250 ribu. Jam lembur hilang dan dialihkan ke system trip jika hendak keluar kota dengan uang tambahan Rp150.000, kendati pada trip ketiga (hari ketiga) perusahaan memotong Rp50 ribu.

Parahnya, setelah dirumahkan ia dijanjikan perusahaan tetap akan mendapatkan upah, namun setelah 2 bulan sejak dirumahkan perusahaan ingkar janji, karena tak lagi menerima gaji.

Sejak surat itu diterbitkan, ia langsung menemui pimpinan perusahan atas nama Hansen SH Malau, dan mempertayakan kelanjutannya, disampaikan bahwa ia hanya diperingati dan gaji tetap diberikan.

“Kata pimpinan gaji tetap dibayar, namun nyatanya 1 hingga 2 bulan ditunggu tidak berikan juga gajiku,” ujarnya.

Ketika hal itu dipertanyakan kepihak perusahaan, justru dikatakan bahwa sesuai aturan karyawan yang dirumahkan tidak ada lagi mendapatkan gaji.

“Saya langsung susul ke kantor, dan kata Manager sesuai UU bagi karyawan yang dirumahkan gaji tidak berjalan lagi,” katanya.

Tidak hanya itu, ia pun akan menuntut beberapa hak-hak normatifnya kepada PT Hariara, diantaranya jasa dan partisipasi selama dirinya bekerja selama 11 tahun di Perusahaan. Dikatakannnya bahwa permasalahan yang dihadapinya saat ini telah dikuasakan kepada pendamping yaitu serikat buruh.

“Saya akan menuntut hak-hak, dan sudah sudah berkirim surat dua kali kepada perusahaan, namun sejauh ini belum ada perkembangan,” tandasnya.

Terpisah, Direktur PT Hariara Hansen SH Malau ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa karyawan atas nama Reston Manurung dirumahkan sementara dan hak-hak karyawan berupa gaji tetap diberikan.

“Ya betul, tapi itu sementara saja, nanti dipekerjakan lagi,” ujar Hansen, Selasa (7/12/2021). (BTM)