SIDEMPUAN– Soal Laporan Dumas terkait proyek Penerangan Jembatan Umum (LPJU) 2021 yang di duga di Mark-up, dianggap kasusnya sudah selesai
Hal itu di sebutkan Kasi Intel Kejari Psp, Yunius Zega kepada salah satu wartawan Ali Imran dan ketua DPC LPAKN Psp, Akhirson Karo-karo atau Kingkong pada jum’at (03/02/23).
Kasus proyek tersebut di anggap selesai oleh pihak Kejaksaan kota Padang Sidempuan, padahal laporan Dumas ada temuan baru dari perhitungan yang merugikan negara.
“Ketika kami temui Kasi intel di ruang kerjanya, Kasi Intel menyebutkan, bahwa laporan/dumas tidak dapat di tindak lanjuti di karenakan ada laporan yang sama sudah di proses. Jadi, kasus ini di anggap selesai oleh Kejari Padang Sidempuan,” ujarnya.
Dan, sambung Akhirson, alasan lain oleh Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, karena pihak OPD dalam hal ini Dinas Perkim telah mengembalikan kerugian negara ke Kas Daerah sebesar Rp. 31 juta.
Namun, ketika di tanyakan apa prosedur hukum yang akan di tempuh pelapor jika laporan yang dianggap selesai tersebut terdapat perbedaan perhitungan antara APIP dengan perhitungan dugaan kerugian negara yang di hitung oleh masyarakat atau LSM LPAKN?
Yunius menjawab, bahwa sejauh ini Kepala Kejaksaan Negeri dan dia selaku Kasi Intel tidak tahu bagaimana cara perhitungan yang di lakukan oleh APIP karena tidak lagi membuka kasus itu yang menurut Kajari lama sudah selesai.
Menurut biasanya, setelah di lakukan perhitungan oleh APIP pihak APH juga melakukan telaah dan menyimpulkan.
Untuk selanjutnya, Kasi Intel mengarahkan dan mempersilahkan pihak pelapor menanyakan hal tersebut kepada APIP karena itu wewenang si pelapor.
Menanggapi perbedaan tersebut Pelapor atas nama Ketua DPC LPAKN kota Padang Sidempuan menyebutkan telah membuat surat permohonan kepada Pimpinan DPRD Kota Padang Sidempuan agar di fasilitasi untuk di gelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat dengan APIP (Inspektorat) kota Padang Sidempuan.
RDP di maksud untuk mempertanyakan dugaan penyalahgunaan wewenang APIP (Inspektorat) kota Padang Sidempuan dalam melakukan perhitungan kerugian negara terhadap pelimpahan Dumas Kasus dugaan Korupsi proyek Peningkatan Pemasangan LPJU Pada Jembatan Se- Kota Padang Sidempuan tahun anggaran 2021.
Menurut Akhirson, RDP di lakukan karena adanya perbedaan perhitungan, analisa yang dilakukan masyarakat dalam hal ini LSM LPAKN indikasi kerugian negara mencapai Rp. 619.975.000,- sedangkan hasil perhitungan kerugian negara yang di lakukan oleh Inspektorat hanya Rp. 31 juta .
“Perbedaan ini cukup fantastis, kita curiga perhitungan yang di lakukan oleh APIP (Inspektorat) tidak berdasarkan perhitungan riil melainkan hanya di taksir-taksir doang untuk mempermudah pengembalian.
Bayangkan jika Dinas Perkim di suruh melakukan pengembalian sebesar Rp. 619 jt, mungkin prosesnya begitu lambat dengan berbagai alasan semisal uangnya sudah habis terpakai atau alasan lainnya.
Nah, jika kerugian negara cuma Rp. 31 juta, mungkin proses pengembaliannya lebih cepat karena nilainya kecil.
“RDP transparansi perhitungan sangat perlu dan merupakan gebrakan agar seluruh masyarakat kota Padang Sidempuan tahu yang sebenarnya dan tidak ditutup-tutupi. Jadi kita bermohon agar DPRD selaku wakil rakyat memihak kepada rakyat,” pintanya .
Terakhir, karo-karo menyebutkan, Jikapun usahanya gagal dalam mengungkapkan kasus dugaan Mark-up yang kerugian negara diduga ratusan juta, Timnya akan menempuh langkah hukum yang lebih tinggi.
“Jika usaha ini masih gagal, kami akan menempuh langkah hukum yang lebih tinggi, mungkin di Jakarta yang namanya back up – back up tidak akan berlaku, bila perlu APIP dan APH nya kita laporkan, tegasnya. (JN-Irul)