PALUTA– Belum duduk menjadi Anggota Dewan seorang Caleg dari Partai Golkar Nomor urut 4, Priyanti yang berasal dari Kosik Putih sudah terlihat tindakan yang memalukan.
Pasalnya, caleg ini tega menipu Komaria Siregar warga Desa Sigama Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada 23 November 2022 tahun yang lalu.
Hal itu diungkapkan oleh M.Sulaiman Harahap, SH selaku Kuasa Hukum Komaria Siregar kepada awak media Kamis, (26/10/23) melalui telepon selulernya.
Dijelaskan M. Sulaiman, klientnya sangat kesal atas tindakan oleh seorang Oknum Caleg dari Partai Golkar no Urut 4, bernama Priyanti yang berasal dari Kosik Putih, bernama Priyanti.
Bagaimana tidak ?, kata M. Sulaiman bermula pada Tanggal 23 November 2022 sore, dimana pada sore itu Priyanti datang dengan wajah Lesu, dan memelas kasihan dikediaman Komaria Siregar yang saat itu mengendarai Mobil Toyota Avanza Warna Silver/Metalik Tahun 2016 Nomor Polisi B 1042 Nov.
Yang mana, kata M. Sulaiman, Priyanti mengungkapkan kepada Komaria bahwasanya dirinya saat ini sedang Jatuh dan butuh uang untuk mengurus keperluan yang mendesak kepada Komaria Siregar.
“Adapun uang yang dibutuhkan Priyanti pada saat itu sejumlah uang Rp.50 juta untuk meyakinkan klientnya, Priyanti meninggalkan satu unit Mobil yang dikatakan nya pada saat itu merupakan Mobil milik nya yang dibeli seken (bekas), beserta STNK yang ditaruh di dalam Dasboord Laci Mobil,” terangnya.
Ketika Komaria Siregar mempertanyakan keberadaan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) tersebut, Priyanti mengatakan Buku Hitamnya ada, namun saat ini Lupa dibawa dan Tinggal dirumah di Desa Kosik Putih,” jelasnya.
Cara Priyanti Gunakan Tipu Muslihat Ke Komaria
Dengan melakukan sejumlah Rangkaian Tipu Muslihat, lanjut M.Sulaiman, dimana Priyanti menceritakan Kebun Sawit nya yang cukup Luas, dalam dua Minggu kedepan dapat menghasilkan uang Hingga Puluhan juta, tentu dalam sebulan Uang tersebut akan Lunas.
“Kak” tenang saja kakak, tidak mungkin kakak saya kecewakan kakak orang baik,” ucap Komaria Siregar memperagakan omongan Priyanti pada saat itu.
Priyanti juga meyakinkan Komaria, kalau nanti uang yang ia pinjamkan itu dengan menyebutkan ‘Insya Allah’ dalam waktu 7 Hari sudah dapat dituntaskan olehnya.
“Kalau dalam waktu 7 hari sampai dengan 30 hari saya belum membayarkan juga, mobil ini beserta buku Hitam akan saya berikan langsung sama Kakak,” sebut Priyanti kepada Komaria.
Dengan berat hati, Komaria Siregar pun teperdaya oleh mulut manis Priyanti hingga memberikan uang kepada Priyanti sebesar Rp 50 juta. Waktu terus berlalu, Hingga Minggu berganti dengan bulan nomor Telpon Priyanti sulit dihubungi.
Berselang lama kemudian seorang Kolektor disalah satu Perusahaan Pembiayaan datang ke kediaman Komaria Siregar, barulah Komaria Siregar tahu bahwa 1 unit Mobil yang dititipkan Priyanti kepadanya merupakan Milik atas nama Orang Lain bernama Suandi yang saat itu sedang tertunggak.
Priyanti Akhirnya Dilaporkan ke Pihak Kepolisian
Mendapat Informasi hal itu, sambung M Sulaiman, klientynya merasa tertipu, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapsel dengan Nomor: LP/B/194/V/2023/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut tanggal 04 Mei 2023 sekira Pukul 16:41 Wib.
Laporan itu berbekal STNK yang tercatat atas nama PT.Mitra Pinasthika Mustika Rent, dan History payment Debitur atas nama Suandi, beserta bukti Kwitansi penyerahan uang tertanggal 23 November 2022.
Dari laporan itu, M Sulaiman menyesalkan kinerja Polres Tapsel mendukung kinerja Polres Tapsel untuk mempercepat proses tindak pidana yang dinilai lambat, pasalnya laporan mereka sudah 5 bulan masih tahap Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (P2HP), tanggal 8 Oktober 2023.
Kuasa Hukum Komaria Sebut Klientnya Masuk Unsur Penipuan
M.Sulaiman Harahap, SH menyampaikan bahwa tindakan Priyanti bukan tergolong Hutang piutang (Wanprestasi). Ia juga menegaskan Tidak semua Hutang piutang itu merupakan perkara perdata, Coba perhatikan Unsur Pasal 378 KUHP Unsur – unsur dari pasal penipuan tersebut.
Antara lain, lanjut M. Sulaiman, dengan maksud untuk menguntungkan diri secara melawan Hukum, Mengerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu, memberi utang maupun menghapus piutang dengan melakukan salah satu upaya Tipu Muslihat (penipuan)
“Jadi jelas yah didalam pasal 378 KUHP ada kata yang dicantumkan memberi Utang, digaris bawahi yah, MEMBERI HUTANG dengan serangkaian Tipu Muslihat, kita Lihat yah dimana Unsur Tipu Muslihat nya yang pertama Debitur yang memiliki 1 Unit Mobil tercatat atas nama Suandi.
Dan yang kedua Mobil yang dikatakan si Priyanti sebagai Miliknya yang dibeli seken ternyata bukan miliknya melainkan Mobil yang saat ini Tertunggak atas nama Orang Lain, yang ketiga Priyanti mengatakan BPKB yang ada pada Mobil ada namun tertinggal dirumah,”papar pengacara Muda ini.
“Sekarang Tugas Polisi membuktikan saja Kepada Priyanti apakah BPKB satu unit mobil yang dititipkan kepada Komaria ada atau tidak ?.
Dan untuk menguatkan itu semua panggil Pihak Leasing minta draft Kontrak atas mobil tersebut, apakah Benar Mobil itu tercatat atas nama Priyanti atau tidak ?. Ini pembuktian yang sangat sederhana,” ungkap M.Sulaiman, namun memakan Waktu yang tersita teramat panjang.
M.Sulaiman Harahap, mendorong agar perkara tersebut dapat ditingkatkan ketingkat Penyidikan kita sudah menghadirkan beberapa saksi dan menyerahkan Barang Bukti, dan Pihak Leasing juga dimintai keterangan
Komaria Siregar berharap di Kepimpinan Kapolres Tapsel yang saat ini sedang on The Track Laporan Polisi yang dilaporkan nya dapat menciptakan Kepastian Hukum.
Sementara itu, Priyanti yang saat ini masih sedang sibuk Kampanye belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan. (JN-Irul)