P.SIDIMPUAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), berhasil mengamankan uang anggaran bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) se- Kabupaten (Kab) Tapsel Tahun anggaran 2019.
Informasi yang dihimpun, uang yang diamankan pihak Kejari dari pengadaan koran di setiap Desa yang jumlah keseluruhanya sebesar Rp 239.575.000 yang di duga dari tindak pidana korupsi oleh Kepala Desa (Kades).
Kemudian pada hari selasa (26/10/21) Kejari Beserta Tim Jaksa Penyelidik menyerahkan kelebihan uang koran/Langganan koran sebesar Rp 239.575.000 kepada setiap Desa dan disaksikan oleh Kadis Pemdes Kab.Tapsel.
Dalam press realase, Kajari Tapsel, Antoni Setiawan didampingi Kasi Intel, Saman D Munthe, dan Plt Kasi Pidsus Sai Sintong Purba DH mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan pemanggilan seluruh Kades dengan lidik sesuai surat perintah penyelidikan (P-2) Nomor : Print-01a/L.2.35/Fd.1/09/2021 tertanggal 07 September 2021.
Adapun perintah penyidikan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan papan monografi yang dianggarkan dalam APBDes 2019 di seluruh desa di Kabupaten Tapsel.
“Selain itu, surat perintah penyidikan juga terkait pembelian baju kader posyandu, baju LPMD, dan baju BPD yang juga dianggarkan dalam APBDes 2019 di desa se-Kabupaten Tapsel,” ujar Kajari Tapsel ke awak media, Rabu (27/10/2021) pagi.
Dari hasil penyelidikan, Sambung Kajari, ditemukan fakta bahwa, beberapa kegiatan itu bukan merupakan hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di desa, melainkan arahan dari “Oknum”. Namun Kajari belum bisa memastikan siapa oknum tersebut, dikarenakan masih menunggu hasil penyidikan nanti, terangnya.
Kemudian, kata Kajari, pada pengadaan papan kegiatan monografi, pembelian baju kader posyandu, pembelian baju LPMD, dan pembelian baju BPD, berdasarkan peraturan perundang-undangan Permendagri No.20/2018 tentang pengelolaan keuangan desa harusnya dilaksanakan secara swakelola. Namun faktanya, kegiatan itu malah dipihak ketigakan.
“Berdasarkan keterangan dari seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Tapsel serta berdasar LPJ APBDes 2019, hanya beberapa desa yang menerima papan kegiatan monografi. Namun harganya diduga di-mark up dan sebagian lagi fiktif,” beber Kajari.
lebih lanjut, Kajari menuturkan, bahwa Untuk pembelian baju kader posyandu, baju LPMD, dan baju BPD juga diduga fiktif. Sedangkan untuk pengadaan koran, dananya tidak digunakan. Dari fakta-fakta itu, pelaksanaan pengadaan itu tidak sesuai dengan Pasal 7 Permendagri No.20/2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
“Adapun indikasi kerugian negara (menurut perhitungan penyidik) kurang lebih Rp1,2 Miliar. Namun demikian, untuk angka pasti kerugian negara nanti akan diaudit oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP),” jelas Kajari
Selanjutnya Kejari Tapsel mengeluarkan surat perintah penyidikan (P-8) Nomor : Print-01/L.2.35/Fd.1/10/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.
“Surat perintah tersebut mengenai dugaan tindak pidana korupsi kegiatan papan monografi, baju kader posyandu, baju LPMD, baju BPD, dan pengadaan koran menggunakan APBDes 2019 itu tak lama lagi akan menyeret oknum yang terlibat menjadi tersangka, pungkasnya. (Irul Daulay)