Preman Pemalak Pengusaha di Sidimpuan Ditangkap Satreskrim Polres

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus seorang preman yang kerap memeras pengusaha setempat dengan modus “uang keamanan malam”.

Pelaku berinisial AS alias Ucok Helem (38) ditangkap di kediamannya di Jalan Sudirman Eks Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kronologi Pemerasan dan Penangkapan

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho menjelaskan, aksi terakhir pelaku terjadi pada 3 Juni 2025 sekitar pukul 14.20 WIB.

Saat itu, AS  yang diduga preman stempat mendatangi tempat usaha milik Novriza Rifki (26) di Jalan Kapten Koima dan memaksa korban untuk membayar iuran keamanan yang tidak sah.

“Pelaku diketahui telah melakukan pemerasan sejak Januari 2022. Korban akhirnya menolak permintaan tersebut setelah berkonsultasi dengan kepala lingkungan, yang menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan aksi premanisme,” ujar AKP Hasiholan.

Penolakan korban memicu kemarahan pelaku yang kemudian melempari ruko korban dengan batu, menyebabkan kerusakan properti senilai Rp2,05 juta. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Call Center 110 Polres Padangsidimpuan.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, AS berhasil diamankan pada 9 Juni 2025 di wilayah Padangsidimpuan Utara.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Hasiholan kepada awak media, Rabu (11/06/25).

Imbauan Kepolisian

AKP Hasiholan Naibaho mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan tindakan premanisme yang meresahkan.

“Laporkan segera ke polisi terdekat atau hubungi Call Center 110. Partisipasi warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua,” tegasnya. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *