MEDAN – Polsek Medan Tuntungan, Polrestabes Medan menggelar operasi yustisi tiga pilar bersama Dinas Sosial dan Satpol PP di wilayah hukumnya, pada Sabtu (2/4/2022) pukul 21.30 WIB.
Operasi yustisi ini dalam rangka menyambut bulan puasa. Sementara, petugas mendatangi tempat hiburan, warung tuak dan hotel kelas melati di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin M Simanjuntak kepada wartawan mengatakan, hasil operasi yustisi yang dilakukan tidak menemukan ada warung tuak dan cafe buka di malam menjelang bulan puasa.
Selanjutnya, saat petugas masuk ke dalam Hotel Selayang Pandang di Kelurahan Simpang Selayang, disana ditemukan 6 pasangan yang bukan suami istri, diduga mereka ini pasangan mesum.
“Keenam yang bukan pasangan suami istri itu diberikan pembinaan dan pengarahan terhadap semua pasangan, kemudian dikembalikan ke rumah masing-masing,” kata Iptu Christin M Simanjuntak, Minggu (3/4/2022).
Adapun pasangan yang diamankan, diantaranya, Rofdal Alif (26) warga jalan SM Raja, dengan Akulah (21) warga Jalan Batang Kuis. Warsianto (22) warga Sidikalang, dengan Apriani (19) warga Sidikalang.
Rinaldo Marbun (32) warga Krakataku Medan, dengan Juni Sitorus (45) warga Padang Bulan. Dheo (18) warga Pekanbaru Riau, dengan Gebinatalia Tampubolon (18) warga Simalingkar B.
Heri Gumawan (24) warga Gelugur Rimbun Kecamatan Pancurbatu, dengan Yuliandriani (20) warga Kelumpang Hamparan. Rio Valepi (19) dengan Fitria (23) warga Tiga Binanga, Kabupaten Karo.
Turut hadir, Camat Medan Tuntungan Hari Indrawan Tarigan, Sekcam Hendra Arjudanto Sitanggang, Kasi Trantib, PS Kanit Bimas, Babinkamtibmas Kelurahan Simpang Selayang Aiptu Hermanto Tarigan, anggota Koramil, petugas Dinas Sosial Kota Medan, Satpol PP dan Kepling. (JNS/r)