MEDAN – Seorang Ibu Rumah Tangga bernama Metehmuli Tarigan (57) melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan, Selasa (24/5/2022) pukul 18.00 WIB.
Warga Dusun lll Desa Salam Tani Kecamatan Pancur Batu Deliserdang ini diketahui kehilangan beberapa barang miliknya dengan kerugian Rp 5 juta.
Adapun barang yang hilang 1 unit kulkas merk Aqua Freezer AQF-S4, 1 unit kulkas merk LG, 4 unit loudspeaker, 1 unit TV LCD merk Samsung 31 inci.
Atas peristiwa itu, korban membuat laporan polisi Nomor: LP/B/159/V/2022/SPKT/Polsek Pancur Batu /Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Setelah mendapat laporan itu, personil Polsek Pancur Batu yang dipimpin Ipda Junaidi A Karosekali langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP.
Tidak memakan waktu lama, polisi meringkus pelaku Agustinus Sembiring (41) Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Pembangunan Desa Baru Kecamatan Pancur Batu.
Dari tangan pelaku warga Dusun 1 Desa Pertampilen Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang disita barang bukti 1 bilah parang tanpa gagang, 1 buah kulkas merk Aquq Freezer, 2 buah speaker aktif dan 2 buah microfon.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Erianto Ginting kepada jelajahnews.id mengatakan, pelaku melakukan pencurian pada dini hari, dan sebelum menjalankan aksinya pelaku terlebih dahulu merusak jendela belakang rumah korban dengan menggunakan parang.
“Pelaku ditangkap saat melintas di TKP, dan sekarang sudah dijebloskan ke penjara,” ujar Kapolsek Pancur Batu diruangannya, Kamis (26/5/2022).
Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan, bahwa setelah pelaku ditangkap, kemudian dilakukan pengembangan dan alhasil dua orang penadah barang curian tersebut berhasil diringkus.
Penadahnya adalah Sugiono (55) warga Jalan Bunga Pariama lingkungan IV Medan, dan Suwandi alias Ganden (33) warga Jalan Bunga Kardiol Lingkungan lll Kelurahan Ladang Bambu.
Diterangkan, dari rumah sewa sugiono di Jalan Anggrek Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Medan Tuntungan polisi menemukan 2 unit speaker aktif beserta 2 mikrofon yang dibayar seharga Rp 250 ribu.
Sedangkan dari ke rumah Suwandi alias Ganden di Jalan Bunga Kardiol lingk lll Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan, polisi menemukan 1 unit kulkas yang di bayar seharga Rp 500 ribu.
“Setelah di interogasi semua pelaku mengakui perbuatannya, untuk pencuri disangkakan pasal 367 KUHPidana, dan penadah disangkakan pasal 480 KUHPidana,” pungkas Kapolsek. (JNS-BTM)