MEDAN – Polrestabes Medan dan Forkopinda Kota Medan musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp37 miliar dengan cara dibakar. Barang bukti itu hasil operasi penangkapan dari 8 tersangka selama tiga bulan terakhir.
Barang bukti narkoba yang di musnahkan berupa, 22,820,1 gram sabu, sebanyak 1,165 butir erimin, 5,155 butir alprazolam, 2,844 gram heroin, 135 butir pil ekstasi, dan 197,22 gram ganja.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan narkoba senilai puluhan milihar itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil penggiling dari BNN Sumut,” kata Kombes Riko Sunarko kepada sejumlah wartawan, Selasa (9/11/2021) sore.
Ke delapan (8) tersangka yang diamankan itu yakni ANS, MAN, J, dan MC (pasangan suami istri), GS, MJ, VS, seluruhnya warga Medan dan EA warga Batubara, dikenakan pasal 114 dan pasal 112 tentang narkotika.
Sebelum barang bukti dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan uji laboratorium forensik dari Puslabfor Polda Sumut untuk mengetahui kandungan narkobanya.
“Sebagai keabsahan bahwa barang tersebut merupakan narkoba yang bisa merusak mental generasi bangsa. Jika ditotal barang haram itu mencapai Rp 37 miliar,” terang Kombes Riko.
Pemusnahan narkoba itu disaksikan, Walikota Medan, Bobby Nasution yang diwakili oleh Wakil Walikota Medan, Aulia Rahman dan juga Dandim serta disaksikan oleh seluruh jajaran. (BTM/r)