MEDAN – Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan tiga (3) pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Sabtu ( 26/3/2022).
Kedua tersangka berinisial PA (23) warga Jalan Pasar III Tembung, dan FRA (30) warga Jalan Pasar Mamapas Komplek Amonis, Kota Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol M Firdaus membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, Senin (28/3/2022).
Dijelaskan Kasat, selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan pelaku lainnya berinisial Z (35) warga Jalan Perhubungan Dusun V Cempaka, Kabupaten Deli Serdang.
“Petugas terpaksa menembak kaki kedua pelaku,” ujar Kasat.
Menurut Kompol Firdaus, ketiga pelaku diamankan atas laporan korban berinisial (54) warga Jalan Permai Kecamatan Medan Perjuangan, dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B/563/III/2022/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan/Sumatera Utara.
“Ketiga pelaku melakukan curanmor di Jalan Perhubungan Gang Teratai V, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang terhadap Yamaha Freego warna biru, pada Sabtu, 26 Maret 2022 sekira pukul 05.30 WIB,” ujar Firdaus.
Dari ketiga pelaku, kata Firdaus, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Freego warna biru plat BK 4986 AJI milik korban, sepeda motor Yamaha Mio warna merah plat BK 4871 TAG milik pelaku, handphone Oppo dan uang tunai Rp15.000.
“Para pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mematahkan stang sepeda motor korban lalu mendorong sepeda motor korban. Ketiga pelaku nekat melakukan curanmor guna mendapatkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba,” jelas Firdaus.
Dikatakan Firdaus, saat itu korban sedang berada di rumahnya dan Yamaha Freego warna biru dan STNK di dalam jok kendaraan tersebut diparkirkan di teras rumahnya.
Kemudian korban bangun dan melihat sepeda motor sudah hilang.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapatkan identitas dan mengetahui keberadaan pelaku Putra dan Fahrul Rozi alias Otoy sedang berada di Jalan Pasar V Tembung.
“Setelah pelaku berhasil diamankan, Putra dan Rozi mengakui perbuatannya yang dilakukan secara bersama dengan Zupriadi,” jelas Firdaus.
Lalu, tim melakukan pengejaran terhadap Z yang diketahui sedang berada di tempat kerjanya di Jalan Pasar V Tembung dan berhasil meringkusnya.
“Saat melakukan pengembangan, Putra dan Fahrul Rozi melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kedua pelaku,” tegas Firdaus.
Diketahui, pelaku PA dan FRA merupakan residivis curanmor dan residivis kasus narkoba.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya (JNS/r)