Polres Tapsel Ungkap Peredaran Pupuk Subsidi Ilegal, Empat Tersangka Ditangkap

TAPSEL| Jelajahnews – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap dan menangkap 4 tersangka kasus tindak pidana penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal.

Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Madina-Padangsidimpuan, Kelurahan Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, Jumat (21/02/25) pukul 00.30 Wib.

Penangkapan dilakukan Jumat, 21 Februari 2025 pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas Madina Padangsidimpuan, Kelurahan Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat pentingnya ketersediaan pupuk bersubsidi untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, sesuai dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo.

Konferensi pers dihadiri oleh Wakapolres Tapsel AKP Amar Makruf, Danramil 01/Sipirok Kapten Inf. Zamril mewakili Dandim 0212/TS, Kasubbag Bin Sulaiman, S.H, mewakili Kajari Tapsel, Pasi Intel Lettu Inf Riadi mewakili Danyon 123/Rajawali.

Hadir juga Bupati Tapsel yanh mewakili para Perwira Utama (PJU) Polres Tapsel, Brigadir Sat Reskrim Polres Tapsel, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan insan pers media Tabagsel.

Dalam konferensi persnya, Jum’at (28/09/25), Kapolres P.sidimpuan AKBP Yasir Ahmad, menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan informasi pada tanggal 19 Februari 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Sat Reskrim Polres Tapsel.

“Sebanyak dua unit mobil truk Colt Diesel, masing-masing bernomor polisi BA 8013 OU dan BA 9354 OU, diamankan petugas. Kedua truk tersebut memuat pupuk subsidi jenis NPK/Phonska dan Urea yang diperkirakan akan diedarkan secara ilegal di Kabupaten Padang Lawas,” sebutnya.

Dikatakan Kapolres, pupuk tersebut, tidak dilengkapi dokumen resmi untuk pengangkutan, melanggar aturan yang berlaku. Total pupuk yang disita mencapai 260 sak, terdiri dari 200 sak NPK/Phonska dan 60 sak Urea, masing-masing berukuran 50 kg.

Kapolres mengungkapkan, pupuk bersubsidi tersebut dibeli dari sebuah kios di Nagari Padang Matinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dengan harga Rp 150.500,- per sak.

“Harga ini jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman, yaitu Rp 115.000,- per sak untuk NPK/Phonska dan Rp 112.500,- per sak untuk Urea,” ungkapnya.

Para pelaku berencana menjual pupuk tersebut di Kabupaten Padang Lawas dengan harga Rp 230.000,- per sak, meraup keuntungan yang signifikan.

“Empat orang tersangka telah diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah Aswin Risaldi (28 tahun), pemilik pupuk; Anhar (35 tahun), sopir truk BA 8013 OU; Muhammad Amin Lubis (41 tahun), sopir truk BA 9354 OU; dan Ahmad Rudi (31 tahun), kernet truk BA 8013 OU,” pungkas Kapolres.

Disebutkan Kapolres, keempat tersangka berasal dari Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, kecuali Muhammad Amin Lubis yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kasus ini diduga telah berlangsung lebih dari satu kali, mengindikasikan adanya jaringan peredaran pupuk subsidi ilegal yang cukup terorganisir. Kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, mengingat selisih harga jual dan HET yang signifikan.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan ini secara menyeluruh,” imbuh Kapolres Tapsel.

Lebih jauh disampaikannya, selain mengamankan dua unit truk dan pupuk, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang berisi pesan WhatsApp.

Bukti tersebut terkait transaksi pupuk, serta screenshot bukti transfer pembayaran dari Aswin Risaldi kepada pemilik kios pupuk di Pasaman, Cheppy Malvin, sebesar Rp 21.070.000,-. Hal ini menunjukkan adanya transaksi yang terstruktur dan terencana.

“Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan. Polres Tapsel telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan sejumlah saksi, termasuk pemeriksaan ke Dinas Pertanian dan Dinas terkait di Kabupaten Pasaman, serta pemilik kios pupuk, Cheppy Malvin.

Langkah selanjutnya adalah mengirimkan surat panggilan kepada distributor pupuk CV. Putra Ginting dan Herman, yang diduga terlibat dalam jaringan ini.” terang Kapolres.

Lanjutnya, polisi juga berencana melakukan uji laboratorium terhadap pupuk yang disita untuk memastikan kualitas dan keasliannya. Koordinasi dengan ahli dan gelar perkara akan dilakukan untuk memperkuat proses hukum.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani, yang merupakan kebutuhan vital untuk sektor pertanian.

“Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran pupuk subsidi ilegal di masa mendatang.

Polres Tapsel berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.”pungkas Kapolres Yasir Ahmadi.

Polisi juga akan menelusuri lebih lanjut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Langkah-langkah preventif juga akan ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

“Kerjasama dengan instansi terkait, seperti Dinas Pertanian dan Perdagangan, akan terus dijalin untuk pengawasan yang lebih ketat,”cetus Kapolres. (JN-Irul)