MEDAN – Kasus dugaan penggelapan uang PT Minajaya Persada dengan dua laporan polisi (LP) yang saat ini masih ditangani penyidik Polres Pelabuhan Belawan disinyalir tidak profesional.
Adapun laporan polisi itu bernomor : /B/179/III/2021/Polres Pel Belawan/Poldasu tertanggal 16 Oktober 2021 pelapor Susanto.
Dan laporan polisi bernomor : LP/B/179/III/2022 tertanggal 9 Maret 2022 pelapor Rinaldo Butar-butar kuasa dari Djasman.
Penanganan kasus kedua laporan polisi itu, saat ini masih berproses ditangan penyidik. Namun, Kuasa Hukum pelapor mensinyalir ditangani secara tidak profesional oleh penyidik.
Kuasa Hukum Djasman dan Asnah dari Kantor Hukum Landen Marbun dan rekan meminta dengan tegas agar Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengambil alih penanganan kasus dugaan penggelapan uang PT Minajaya Persada tersebut.
Sebab, Landen Marbun dan rekannya merasa kasus ini perlu diambil alih penyelidikan dan penyidikannya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.
Ketidak profesionalan itu menurut Landen, dalam kasus ini ada dua pelapor dengan kasus yang sama terlapor yaitu kliennya.
Awalnya dilaporkan seseorang atas nama Ivan dengan LP nomor LP/B/539/X/2021/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan tertanggal 16 Oktober 2021. Namun, belakangan pelapor ini berubah menjadi atas nama Susanto.
“Dengan demikian diduga ada indikasi keberpihakan penyidik terhadap pelapor, karena dengan mudahnya merubah pelapor dari Ivan ke Susanto,” kata Landen Marbun didampingi rekannya Hisar M Sitompul, Sunari, Rinaldo, Budi Baik, Polmar dan Ian Tambunan, Senin (16/5/2022).
Selain itu, di beberapa surat panggilan sebagai saksi oleh penyidik, dalam suratnya hanya mencantumkan laporan polisi tanpa mencantumkan surat perintah penyidikan. Padahal surat panggilan sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan.
“Dalam laporan 539 Djasman telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Djasman, lanjut Landen, pernah mendapat surat panggilan dari Polres Belawan sesuai surat panggilan nomor:S.Pgl/34/II/Res.1.11/2022/Reskrim tanggal 18 Februari 2022 sebagai saksi.
Saat itu, Djasman tidak hadir karena menjalani operasi jantung di Malaysia, ketidak hadiran itu disertai dengan surat keterangan Dokter.
Karena kondisi kesehatan yang belum baik pasca operasi, maka Djasman belum dapat memenuhi panggilan.
“Tidak hadirnya klien kami untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi berdasarkan alasan yang patut dan wajar,” ujarnya.
Anehnya lagi, kliennya belum diambil keterangan sebagai saksi oleh penyidik, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Itu kami ketahui melalui surat panggilan nomor S.Pgl/84/IV/Res.1.11/2022/Reskrim tanggal 1 April 2022, untuk didengar keterangannya sebagai tersangka pada Kamis tanggal 7 April 2022,” jelasnya.
Karena kondisi kesehatan Djasman belum membaik, Landen melayangkan surat kepada penyidik Polres Belawan pada 7 Maret 2022 agar menjadwalkan ulang pemeriksaan ke tanggal 18 April 2022.
“Setelah koordinasi dengan penyidik, pada tanggal 18 April klien kami memenuhi panggilan sebagai tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Selanjutnya, laporan nomor LP/B/179/III/2022 /Polres Pelabuhan Belawan/Poldasu tanggal 9 Maret 2022, hingga sekarang belum ditindaklanjuti, bahkan SP2HP sama sekali belum pernah diberikan penyidik.
“Lantaran laporan polisi tanggal 9 Maret 2022 belum ditindaklanjuti, kuat dugaan adanya indikasi penyidik tidak profesional,” lanjutnya.
Sementara, ketika kuasa hukum menanyakan perkembangan perkara kepada penyidik pembantu, justru dinyatakan perkara sudah dilimpahkan ke unit lain.
“Kasus ini adalah perdata, Djasman dan Asnah adalah pemilik saham mayoritas. Harusnya penerapan hukumnya mempertimbangkan UU Perseroan artinya segala sesuatunya harus mempedomani RUPS. Lihat hasil RUPS-nya dulu. Sebab bagi perseroan aturan hukumnya diatur di anggaran dasar,” tegasnya.
Olehnya, Landen Marbun berharap agar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengambil alih berkas perkara laporan polisi nomor 539 dan 179 di Polres Belawan dan dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sumut.
“Kami memohon agar dilakukan gelar perkara ulang, terkait penetapan tersangka saudara Djasman dan Asnah alias Mesiang agar proses penanganan terhadap kedua perkara dimaksud berimbang, tidak memihak dan berkeadilan bagi klien kami,” ungkapnya. (JNS-PS)