Kamis, 22 Oktober 2026 WIB

Tiga Kepling Tersandung Kasus Narkoba, DPRD Medan Desak Revisi Perda Kepling

editor - Minggu, 06 September 2026 21:18 WIB
Tiga Kepling Tersandung Kasus Narkoba, DPRD Medan Desak Revisi Perda Kepling
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan

"Kita mendesak Pemkot supaya merevisi Perda Kepling, terutama mencantumkan poin menjadi Kepling harus bebas narkoba," ujar Syaiful Ramadhan di Medan, Minggu (6/09/2026).

Ia menjelaskan, persyaratan bebas narkoba tersebut belum secara tegas tercantum dalam Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017. Padahal, posisi Kepling sangat strategis karena berhubungan langsung dengan masyarakat dan menjadi salah satu unsur pemerintahan yang berada paling dekat dengan warga.

Syaiful yang juga merupakan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan menilai, seorang Kepling semestinya mampu menjadi pengayom sekaligus teladan bagi masyarakat, bukan justru terseret dalam praktik penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

"Ini kasus serius. Ada Kepling yang kedapatan memiliki ribual pil ekstasi dan narkoba jenis baru, ini tentu mencoreng marwah Kota Medan," tegasnya.

Karena itu, menurut Syaiful, persyaratan bebas narkoba harus menjadi syarat wajib dan tidak boleh sekadar formalitas dalam setiap proses rekrutmen maupun pengangkatan Kepling.

Ia mendorong agar setiap calon Kepling menjalani pemeriksaan atau tes narkoba yang dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain pada tahap seleksi, pemeriksaan berkala juga dinilai perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas aparatur di tingkat lingkungan.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru