Kamis, 22 Oktober 2026 WIB

Tiga Kepling Tersandung Kasus Narkoba, DPRD Medan Desak Revisi Perda Kepling

editor - Minggu, 06 September 2026 21:18 WIB
Tiga Kepling Tersandung Kasus Narkoba, DPRD Medan Desak Revisi Perda Kepling
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan

MEDAN -Munculnya sejumlah kasus oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan yang ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba menjadi perhatian serius DPRD Kota Medan.

Sepanjang 2026, setidaknya tiga oknum Kepling di Kota Medan tercatat ditangkap aparat kepolisian dalam kasus narkoba. Bahkan, para oknum tersebut diduga tidak sekadar sebagai pengguna, tetapi ada yang diduga berperan dalam jaringan peredaran narkoba.

Tiga kasus tersebut masing-masing melibatkan MF (41), Kepling di Medan Barat yang ditangkap Polrestabes Medan pada Maret 2026 di Kelurahan Pulau Brayan Kota. Kemudian AR (37), Kepling di Medan Polonia yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 15 Agustus 2026 di Jalan Starban.

Terbaru, FAP (41), seorang Kepling wanita di Kecamatan Medan Maimun, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan pada akhir Agustus 2026 di kawasan Jalan Brigjen Katamso.

Rentetan kasus tersebut dinilai menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Medan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen dan pengangkatan Kepling.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, mendesak Pemkot Medan mendesak segera dilakukan revisi terhadap Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.

Menurut Syaiful, salah satu poin penting yang harus dimasukkan dalam revisi Perda tersebut adalah persyaratan calon Kepling wajib bebas dari narkoba yang dibuktikan melalui tes narkoba sebelum proses pengangkatan.

Halaman:
Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru