Kamis, 22 Oktober 2026 WIB

Fraksi Golkar DPRD Medan Minta Revisi Perda Pajak Tidak Membebani UMKM dan Masyarakat

editor - Senin, 21 September 2026 17:09 WIB
Fraksi Golkar DPRD Medan Minta Revisi Perda Pajak Tidak Membebani UMKM dan Masyarakat
anggota Fraksi Golkar DPRD Medan Reza Fahlevi Lubis

MEDAN -Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat dan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Permintaan tersebut disampaikan anggota Fraksi Golkar DPRD Medan Reza Fahlevi Lubis dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda pemandangan umum terhadap Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Senin (21/9/2026).

Dalam penyampaiannya, Reza menegaskan bahwa upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak seharusnya hanya bertumpu pada kenaikan tarif atau perluasan objek pungutan.

Baca Juga:
"Peningkatan PAD tidak boleh semata-mata dimaknai sebagai peningkatan tarif dan perluasan objek pungutan," ujar Reza.

Menurutnya, Pemko Medan perlu terlebih dahulu memperbaiki basis data wajib pajak, menggali potensi penerimaan yang belum optimal, memperkuat digitalisasi sistem pemungutan, serta meningkatkan pengawasan untuk mencegah kebocoran penerimaan.

Fraksi Golkar juga meminta pemerintah menjelaskan strategi konkret dalam mengoptimalkan potensi pajak yang belum tergarap serta memastikan kebijakan yang diambil tidak menurunkan daya saing investasi di Kota Medan.

Selain itu, Golkar menyoroti pentingnya kajian dampak ekonomi terhadap perubahan tarif dan objek pajak maupun retribusi. Pemerintah diminta menjelaskan apakah telah dilakukan evaluasi sejak diberlakukannya Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru