Bongkar! Nomor Rekening dan Nilai Dana Hibah Terkuak, Kapolres Belum Beri Jawab Detail
Dugaan praktik bagibagi dana hibah Pilkada 2024 di Kota Padangsidimpuan semakin menguat. Selain nomor rekening dan nilai transaksi, kini na
Daerah
MEDAN -Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan perlu disesuaikan dengan kondisi terkini, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (10/2/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala, serta dihadiri anggota DPRD lainnya. Agenda rapat membahas pandangan fraksi terhadap penjelasan pengusul Ranperda perubahan Perda Sistem Kesehatan.
Pandangan Fraksi Hanura-PKB dibacakan oleh Janses Simbolon. Dalam penyampaiannya, fraksi tersebut menyoroti pelaksanaan Program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan yang dinilai belum sepenuhnya diiringi dengan kualitas pelayanan yang memadai.
Baca Juga:"Program UHC telah berjalan, namun pelayanan kesehatan yang dirasakan masyarakat masih belum optimal, khususnya bagi peserta yang iurannya bersumber dari APBD," ujar Janses.
Fraksi Hanura-PKB mengungkapkan masih adanya berbagai keluhan masyarakat terkait layanan kesehatan, baik di puskesmas maupun rumah sakit. Beberapa di antaranya meliputi ketidakhadiran dokter, keterbatasan ketersediaan obat, hingga pelayanan yang dinilai belum maksimal bagi peserta UHC.
"Kami masih menerima laporan dokter tidak berada di tempat, obat tidak tersedia, hingga pasien UHC tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya," katanya.
Selain itu, fraksi juga menyoroti adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap pasien peserta UHC di rumah sakit, terutama terkait ketersediaan ruang rawat inap.
"Ada laporan kamar rawat inap dinyatakan penuh bagi pasien UHC, namun tersedia bagi pasien umum. Hal ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan dalam pelayanan kesehatan," tegasnya.
Menurut Fraksi Hanura-PKB, kondisi tersebut berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan milik pemerintah, sehingga sebagian warga memilih beralih ke layanan kesehatan swasta.
Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi Hanura-PKB menyatakan menyetujui Ranperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 untuk ditetapkan sebagai hak inisiatif DPRD Kota Medan dan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah.
Fraksi berharap pembahasan Ranperda dapat menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan, menjamin keadilan bagi seluruh pasien, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan di Kota Medan.(jns/**)
Dugaan praktik bagibagi dana hibah Pilkada 2024 di Kota Padangsidimpuan semakin menguat. Selain nomor rekening dan nilai transaksi, kini na
Daerah
Dugaan praktik bagibagi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp10,5 miliar di Kota Padangsidimpuan mulai mencuat ke publik.
Daerah
Jembatan gantung yang menghubungkan Desa Muaratais I dengan Kelurahan Bintuju akhirnya mendapat sentuhan perbaikan setelah lama mengalami ke
Daerah
Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Kota Padangsidimpuan, tepatnya di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpua
Daerah
Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 di Padangsidimpuan mencuat setelah mantan anggota Polres, Risdianto Lubis, melaporkan pi
Daerah
Kabar menggembirakan datang dari Kelurahan Batang Ayumi Julu. Mesjid AlUbudiyah kini resmi memiliki kekuatan hukum atas tanah wakafnya sete
Daerah
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun
Daerah
Pengamanan berlapis Polres Tapanuli Selatan mengawal kunjungan dua menteri, Jumat (27/3/2026), berjalan aman dan tertib tanpa hambatan.
Daerah
Aksi pencurian nekat terjadi di sebuah toko sembako milik warga di Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padan
Daerah
Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada dua terdakwa, Jonni Erdinal dan Sariful Harahap, dalam perkara dugaan ti
Daerah