Sabtu, 28 Maret 2026 WIB

Komisi III DPRD Medan Desak Penertiban Tempat Hiburan yang Langgar SE Penutupan Ramadan

editor - Selasa, 24 Februari 2026 00:05 WIB
Komisi III DPRD Medan Desak Penertiban Tempat Hiburan yang Langgar SE Penutupan Ramadan
Rapat bersama Dinas Pariwisata Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (24/2/2026).

MEDAN -Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Salomo T.R. Pardede mendorong Dinas Pariwisata Kota Medan untuk menindak tegas pelaku usaha hiburan dan gelanggang permainan ketangkasan yang melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tentang penutupan sementara selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga suasana kondusif serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Hal tersebut disampaikan Salomo dalam rapat bersama Dinas Pariwisata Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (24/2/2026). Rapat dipimpin Salomo didampingi Wakil Ketua Komisi T. Bahrumsyah dan anggota Sri Rezeki. Turut hadir Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan M. Odie Anggia Batubara beserta sejumlah staf.

Dalam pertemuan itu, Salomo menegaskan agar Dinas Pariwisata tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan SE Wali Kota. Ia menilai ketidaktegasan pengawasan berpotensi menimbulkan kecemburuan dan konflik di kalangan pelaku usaha.

"Jangan pilih kasih dalam penertiban. Hal itu bisa memicu keributan. Namun pengawasan tetap harus dilakukan dengan pendekatan persuasif dan sesuai prosedur," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Menurut Salomo, hingga memasuki hari keenam Ramadan, masih ditemukan sejumlah tempat usaha yang tetap beroperasi di luar ketentuan, termasuk gelanggang permainan ketangkasan seperti biliar. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan preseden buruk bagi pelaku usaha lain yang telah mematuhi aturan.

"Jika ada yang tetap buka di luar ketentuan, tentu menimbulkan pertanyaan bagi pelaku usaha lain. Dinas Pariwisata harus bersikap bijak sekaligus tegas dalam menegakkan aturan," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan M. Odie Anggia Batubara menyatakan pihaknya akan mengamankan dan menindaklanjuti SE Wali Kota tersebut dengan meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan dan rekreasi.

"Kami akan terus memantau serta mengingatkan pelaku usaha hiburan, khususnya yang menjual minuman beralkohol, agar mematuhi ketentuan yang berlaku," kata Odie.

Sebagaimana diketahui, SE Wali Kota Medan Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 mengatur penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi selama Ramadan, mulai 18 Februari hingga 20 Maret 2026. Kebijakan ini ditujukan kepada pelaku usaha hiburan malam, karaoke, rumah pijat, spa, gelanggang permainan ketangkasan, serta usaha jasa makanan dan minuman.

Dalam ketentuan tersebut, usaha hiburan malam seperti diskotek, klub malam, pub, bar, karaoke, rumah pijat, dan spa diwajibkan menghentikan operasional selama periode yang ditetapkan. Sementara itu, usaha permainan ketangkasan—kecuali arena permainan anak—dibatasi jam operasionalnya dari pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB dan dilarang menjual minuman beralkohol.

Selain itu, restoran yang menyelenggarakan kegiatan musik religi diminta menyesuaikan volume suara serta memperhatikan aktivitas rumah ibadah di sekitarnya. Para camat se-Kota Medan juga diwajibkan membentuk posko ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di wilayah masing-masing guna mendukung pengawasan.

Komisi III DPRD Medan berharap koordinasi antara Dinas Pariwisata, aparat kewilayahan, dan pelaku usaha dapat diperkuat agar kebijakan penutupan sementara berjalan efektif. Dengan pengawasan yang konsisten dan pendekatan yang tepat, suasana kondusif selama Ramadan diharapkan dapat terjaga sekaligus memberikan kepastian aturan bagi pelaku usaha.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru