PN Sibolga Vonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Nilai Putusan Belum Cerminkan Keadilan
Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada dua terdakwa, Jonni Erdinal dan Sariful Harahap, dalam perkara dugaan ti
Daerah
MEDAN -Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Salomo T.R. Pardede mendorong Dinas Pariwisata Kota Medan untuk menindak tegas pelaku usaha hiburan dan gelanggang permainan ketangkasan yang melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tentang penutupan sementara selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga suasana kondusif serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Hal tersebut disampaikan Salomo dalam rapat bersama Dinas Pariwisata Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (24/2/2026). Rapat dipimpin Salomo didampingi Wakil Ketua Komisi T. Bahrumsyah dan anggota Sri Rezeki. Turut hadir Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan M. Odie Anggia Batubara beserta sejumlah staf.
Dalam pertemuan itu, Salomo menegaskan agar Dinas Pariwisata tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan SE Wali Kota. Ia menilai ketidaktegasan pengawasan berpotensi menimbulkan kecemburuan dan konflik di kalangan pelaku usaha.
"Jangan pilih kasih dalam penertiban. Hal itu bisa memicu keributan. Namun pengawasan tetap harus dilakukan dengan pendekatan persuasif dan sesuai prosedur," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Menurut Salomo, hingga memasuki hari keenam Ramadan, masih ditemukan sejumlah tempat usaha yang tetap beroperasi di luar ketentuan, termasuk gelanggang permainan ketangkasan seperti biliar. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan preseden buruk bagi pelaku usaha lain yang telah mematuhi aturan.
"Jika ada yang tetap buka di luar ketentuan, tentu menimbulkan pertanyaan bagi pelaku usaha lain. Dinas Pariwisata harus bersikap bijak sekaligus tegas dalam menegakkan aturan," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan M. Odie Anggia Batubara menyatakan pihaknya akan mengamankan dan menindaklanjuti SE Wali Kota tersebut dengan meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan dan rekreasi.
"Kami akan terus memantau serta mengingatkan pelaku usaha hiburan, khususnya yang menjual minuman beralkohol, agar mematuhi ketentuan yang berlaku," kata Odie.
Sebagaimana diketahui, SE Wali Kota Medan Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 mengatur penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi selama Ramadan, mulai 18 Februari hingga 20 Maret 2026. Kebijakan ini ditujukan kepada pelaku usaha hiburan malam, karaoke, rumah pijat, spa, gelanggang permainan ketangkasan, serta usaha jasa makanan dan minuman.
Dalam ketentuan tersebut, usaha hiburan malam seperti diskotek, klub malam, pub, bar, karaoke, rumah pijat, dan spa diwajibkan menghentikan operasional selama periode yang ditetapkan. Sementara itu, usaha permainan ketangkasan—kecuali arena permainan anak—dibatasi jam operasionalnya dari pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB dan dilarang menjual minuman beralkohol.
Selain itu, restoran yang menyelenggarakan kegiatan musik religi diminta menyesuaikan volume suara serta memperhatikan aktivitas rumah ibadah di sekitarnya. Para camat se-Kota Medan juga diwajibkan membentuk posko ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di wilayah masing-masing guna mendukung pengawasan.
Komisi III DPRD Medan berharap koordinasi antara Dinas Pariwisata, aparat kewilayahan, dan pelaku usaha dapat diperkuat agar kebijakan penutupan sementara berjalan efektif. Dengan pengawasan yang konsisten dan pendekatan yang tepat, suasana kondusif selama Ramadan diharapkan dapat terjaga sekaligus memberikan kepastian aturan bagi pelaku usaha.
Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada dua terdakwa, Jonni Erdinal dan Sariful Harahap, dalam perkara dugaan ti
Daerah
Dengan perut yang tampak membesar, Maya Sari Harahap memiliki tiga anak yang masih kecil hanya bisa duduk diam di kursi terdakwa Pengadilan
Daerah
Usai merayakan hangatnya kebersamaan dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, aktivitas pelayanan publik kembali bergeliat.
Daerah
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padangsidimpuan, Imbalo Siregar, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RS
Daerah
Pemerintah Kota Medan memanfaatkan momentum Idulfitri 1447 Hijriah untuk memperkuat soliditas internal dan sinergi lintas sektor
Daerah
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri kegiatan open house Idulfitri 1447 Hijriah yang diselenggarakan Gubernur Sumatera Utara
Daerah
Perayaan Idulfitri 1447 Hijriah dimanfaatkan Pemerintah Kota Medan untuk memperkuat solidaritas sosial dan kolaborasi pembangunan.
Daerah
Ribuan masyarakat Kota Medan memadati Lapangan Merdeka untuk menunaikan Salat Idulfitri 1447 Hijriah yang digelar Pemerintah Kota (Pemko) Me
Daerah
Antusiasme masyarakat Medan bagian utara mewarnai pelaksanaan pawai takbiran Idulfitri 1447 Hijriah yang digelar di kawasan PT Pelindo
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Komitmen menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum pertanahan kembali ditegaskan Kantor Pertanahan Kota
Daerah