Sabtu, 28 Maret 2026 WIB

Komisi III DPRD Medan Desak Penertiban Tempat Hiburan yang Langgar SE Penutupan Ramadan

editor - Selasa, 24 Februari 2026 00:05 WIB
Komisi III DPRD Medan Desak Penertiban Tempat Hiburan yang Langgar SE Penutupan Ramadan
Rapat bersama Dinas Pariwisata Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (24/2/2026).

"Kami akan terus memantau serta mengingatkan pelaku usaha hiburan, khususnya yang menjual minuman beralkohol, agar mematuhi ketentuan yang berlaku," kata Odie.

Sebagaimana diketahui, SE Wali Kota Medan Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 mengatur penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi selama Ramadan, mulai 18 Februari hingga 20 Maret 2026. Kebijakan ini ditujukan kepada pelaku usaha hiburan malam, karaoke, rumah pijat, spa, gelanggang permainan ketangkasan, serta usaha jasa makanan dan minuman.

Dalam ketentuan tersebut, usaha hiburan malam seperti diskotek, klub malam, pub, bar, karaoke, rumah pijat, dan spa diwajibkan menghentikan operasional selama periode yang ditetapkan. Sementara itu, usaha permainan ketangkasan—kecuali arena permainan anak—dibatasi jam operasionalnya dari pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB dan dilarang menjual minuman beralkohol.

Selain itu, restoran yang menyelenggarakan kegiatan musik religi diminta menyesuaikan volume suara serta memperhatikan aktivitas rumah ibadah di sekitarnya. Para camat se-Kota Medan juga diwajibkan membentuk posko ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di wilayah masing-masing guna mendukung pengawasan.

Komisi III DPRD Medan berharap koordinasi antara Dinas Pariwisata, aparat kewilayahan, dan pelaku usaha dapat diperkuat agar kebijakan penutupan sementara berjalan efektif. Dengan pengawasan yang konsisten dan pendekatan yang tepat, suasana kondusif selama Ramadan diharapkan dapat terjaga sekaligus memberikan kepastian aturan bagi pelaku usaha.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru