Sabtu, 28 Maret 2026 WIB

Komisi IV DPRD Medan Soroti Penurunan Tarif Parkir, Edwin Sugesti Pertanyakan Dasar Hukumnya

editor - Selasa, 03 Maret 2026 23:39 WIB
Komisi IV DPRD Medan Soroti Penurunan Tarif Parkir, Edwin Sugesti Pertanyakan Dasar Hukumnya
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (3/3/2026).

MEDAN -Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution, menyoroti kebijakan penurunan tarif retribusi parkir di Kota Medan yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum. Kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apabila tidak memiliki dasar regulasi yang kuat.

Sorotan itu disampaikan Edwin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (3/3/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota lainnya, yakni Jusuf Ginting, Ahmad Affandy, Zulham Efendi, serta Edwin Sugesti Nasution. Turut hadir Kepala Dishub Kota Medan Suriono beserta sejumlah stafnya.

Dalam forum tersebut, Edwin secara tegas mempertanyakan dasar hukum kebijakan penurunan tarif parkir kendaraan roda empat dari Rp5.000 menjadi Rp4.000, serta tarif parkir sepeda motor dari Rp3.000 menjadi Rp2.000. Ia menilai kebijakan tersebut tidak dapat hanya berlandaskan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026, karena sebelumnya penetapan tarif parkir diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga:
"Apa cukup hanya melalui Perwal Nomor 9 Tahun 2026? Padahal penetapan tarif parkir sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perda tidak boleh dilanggar," tegas Edwin.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, setiap perubahan terhadap ketentuan yang telah diatur dalam perda harus melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Medan dan DPRD. Ia menekankan bahwa perda merupakan produk hukum bersama yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan kepala daerah.

"Jika ada perubahan terhadap perda, tentu harus diajukan revisinya dan dibahas bersama DPRD. Proses pembentukan perda juga melalui persetujuan bersama, sehingga perubahan pun harus mengikuti mekanisme yang sama," ujarnya.

Edwin juga mengingatkan bahwa kebijakan yang bertujuan meringankan beban masyarakat tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai langkah penurunan tarif parkir tanpa dasar hukum yang jelas justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Kalaupun alasannya untuk membantu masyarakat, kebijakan tersebut tidak boleh bertentangan dengan perda. Sebaiknya penurunan tarif parkir ini dibatalkan daripada nantinya berurusan dengan aparat penegak hukum," katanya.

Komisi IV DPRD Medan berharap Dishub dapat memberikan penjelasan komprehensif terkait dasar kebijakan tersebut sekaligus mengevaluasi implementasinya. Pengelolaan retribusi parkir dinilai memiliki kontribusi penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga setiap kebijakan perlu dirumuskan secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ke depan, DPRD dan Pemerintah Kota Medan diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam merumuskan kebijakan strategis, termasuk terkait penyesuaian tarif retribusi. Dengan demikian, kebijakan yang diambil tidak hanya berpihak kepada masyarakat, tetapi juga memiliki kepastian hukum serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah.(jns)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru