Jumat, 27 Maret 2026 WIB

Pansus DPRD Medan Temukan Dugaan Kebocoran Retribusi Sampah, Tarif Dinilai Terlalu Minim

editor - Selasa, 10 Maret 2026 22:32 WIB
Pansus DPRD Medan Temukan Dugaan Kebocoran Retribusi Sampah, Tarif Dinilai Terlalu Minim
Anggota DPRD Kota Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi sampah saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah pusat perbelanjaan, hotel, dan apartemen, Senin (

MEDAN -Anggota DPRD Kota Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi sampah saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah pusat perbelanjaan, hotel, dan apartemen, Senin (10/3/2026). Temuan ini mendorong Pansus untuk menelusuri lebih jauh potensi peningkatan PAD sekaligus menutup celah kebocoran penerimaan daerah.

Kunjungan yang dipimpin Ketua Pansus PAD El Barino Shah, tersebut menyasar beberapa lokasi, di antaranya Sun Plaza, Cambridge Apartemen, Manhattan Apartemen dan Mal, serta Focal Point Apartemen dan Mal. Dari hasil peninjauan lapangan, Pansus mendapati dugaan pembayaran retribusi sampah yang tidak sesuai prosedur, seperti adanya transfer pembayaran ke rekening pribadi oknum di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.

Selain itu, Pansus menilai tarif retribusi sampah yang dibebankan kepada pengelola gedung sebagai Wajib Retribusi Sampah (WRS) masih sangat rendah dan belum mencerminkan potensi sebenarnya. El Barino mencontohkan, tarif retribusi sebesar Rp1,2 juta yang dikenakan kepada Manhattan Mal dan Apartemen dinilai tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas.

Baca Juga:
"Kita akan mengkaji ulang besaran tarif yang ditentukan bagi pengelola gedung. Menurut penilaian kami, jumlah tersebut terlalu minim. Dasar perhitungannya harus transparan agar ke depan bisa ditingkatkan dan PAD Kota Medan dapat dimaksimalkan," ujar El Barino.

Pansus juga menemukan persoalan koordinasi antara pihak kecamatan dan DLH yang belum sinkron. Kondisi ini disebut membingungkan pengelola gedung sehingga berdampak pada tidak optimalnya penarikan retribusi. Selain itu, kewajiban pendirian bank sampah di lingkungan gedung usaha dinilai belum tersosialisasi secara menyeluruh.

Anggota Pansus, dr. Faisal Arbie, menyoroti praktik pengelolaan sampah oleh pelaku usaha yang menggunakan jasa pihak ketiga. Ia menilai skema tersebut perlu ditinjau kembali agar pengelolaan sampah dapat lebih terintegrasi dan berkontribusi maksimal terhadap PAD.

"Untuk memaksimalkan PAD dari sektor sampah, sebaiknya pengelolaan ditangani langsung oleh Pemerintah Kota Medan. Namun, kerja sama dalam pengangkutan sampah tetap harus menjamin ketepatan waktu dan tanggung jawab pelayanan," katanya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru