Perkuat Legalitas Aset Daerah, Kantor Pertanahan Serahkan Sertipikat Tanah ke Pemko P.Sidimpuan
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., secara resmi menyerahkan sertipikat tanah milik daerah kepada Pemerin
Daerah
MEDAN -Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, H. Zulkarnaen S.K.M., menyambut baik kebijakan Pemerintah Pusat yang memastikan tidak akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 mendatang.
Menurut Zulkarnaen, kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang disampaikan oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap rakyat.
"Alhamdulillah, kita menyambut baik keputusan Pemerintah Pusat yang tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tahun depan. Ini bukti keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat," ujar Zulkarnaen kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga:Zulkarnaen menambahkan, saat ini Pemerintah Pusat memahami betul kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan tahun depan agar tidak menambah beban ekonomi masyarakat.
Namun, Zulkarnaen juga meminta BPJS Kesehatan, khususnya di Kota Medan, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, hingga kini masih banyak warga yang mengeluhkan pelayanan kesehatan dari penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut. Selain itu, ia juga mengimbau seluruh rumah sakit di Kota Medan yang menjadi provider BPJS Kesehatan agar benar-benar memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh pasien.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan tidak akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk menghindari penambahan beban masyarakat, mengingat pemulihan ekonomi nasional yang dinilai belum sepenuhnya kuat.
Purbaya menegaskan, penundaan penyesuaian tarif iuran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memprioritaskan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya beli masyarakat. Menurutnya, pemerintah akan menahan diri dari penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan hingga ekonomi nasional benar-benar pulih dan tumbuh kuat. Ia menambahkan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia telah mencapai tingkat yang tinggi, yakni di atas 6 persen.
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini adalah sebagai berikut:
Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
(Untuk Kelas 3, peserta hanya membayar Rp35.000, sementara pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.)
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., secara resmi menyerahkan sertipikat tanah milik daerah kepada Pemerin
Daerah
Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan Aliansi Pers Anti Korupsi (APAK) Tabagsel terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Daerah
Warga media sosial dihebohkan oleh beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dua orang pemuda dalam kondisi mengenaskan.
Daerah
Pertanahan Kota Padangsidimpuan menyerahkan sertipikat tanah aset PT PLN (Persero) UP3 Padangsidimpuan dalam kegiatan yang berlangsung tert
Daerah
Seorang pria yang diduga mencuri uang di salah satu toko suku cadang motor di Padangmatinggi tertangkap dan diamuk masa hingga babak belur.
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menggelar rapat koordinasi perencanaan strategis dalam rangka penyusunan anggaran Tahun 2026, Selasa
Daerah
PT Agincourt Resources akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas Pene
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan resmi mengukuhkan Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Padangsidimpuan mempublikasikan informasi resmi terkait syarat pendaftaran sertipikat tanah pertama
Daerah
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan mengimbau masyarakat pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah
Daerah