Perkuat Legalitas Aset Daerah, Kantor Pertanahan Serahkan Sertipikat Tanah ke Pemko P.Sidimpuan
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., secara resmi menyerahkan sertipikat tanah milik daerah kepada Pemerin
Daerah
MEDAN -Pimpinan DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Hadi Suhendra, menyampaikan kekecewaannya terhadap Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang dinilai membiarkan aktivitas penimbunan kawasan Hutan Mangrove oleh PT Desi Berkah Utama (DBU) di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Menurut Hadi, hasil peninjauan lapangan yang dilakukan bersama jajaran DPRD Medan dan Pemerintah Kota Medan pada Selasa (7/10/2025) menunjukkan bahwa aktivitas penimbunan tersebut dilakukan tanpa izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan. Selain itu, PT DBU juga tidak memiliki izin penimbunan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK).
"Namun sampai sekarang Pemko Medan belum menghentikan kegiatan tersebut. Kita kecewa dengan sikap Wali Kota Medan. Jelas-jelas ada pelanggaran, tetapi aktivitas penimbunan Hutan Mangrove oleh PT DBU tidak juga dihentikan dan justru dibiarkan," ujar Hadi Suhendra kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga:Wakil Ketua DPRD Medan itu menambahkan bahwa dirinya telah melaporkan persoalan tersebut secara langsung kepada Wali Kota melalui pesan pribadi, namun tidak mendapat respons. Ia menilai sikap diam Wali Kota menunjukkan ketidaktegasan dan kemungkinan adanya tekanan dari pihak tertentu.
"Kalau Wali Kota takut sama pengusaha, mundur saja jadi Wali Kota. Untuk apa menjabat kalau tidak berani menegakkan aturan," tegas Hadi.
Ia menjelaskan bahwa penimbunan kawasan mangrove telah berlangsung sekitar satu minggu terakhir dan berdampak serius bagi warga. Hilangnya fungsi resapan air menyebabkan banjir parah di lingkungan sekitar.
Hadi juga mengungkapkan bahwa ia telah berkomunikasi langsung dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana, untuk meminta tindakan segera.
"Pemko Medan tidak boleh menunggu sampai kerusakan lingkungan makin parah. Segera hentikan aktivitasnya sekarang juga. Setelah itu, berikan sanksi tegas dan minta perusahaan mengembalikan Hutan Mangrove seperti semula," pungkasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., secara resmi menyerahkan sertipikat tanah milik daerah kepada Pemerin
Daerah
Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan Aliansi Pers Anti Korupsi (APAK) Tabagsel terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Daerah
Warga media sosial dihebohkan oleh beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dua orang pemuda dalam kondisi mengenaskan.
Daerah
Pertanahan Kota Padangsidimpuan menyerahkan sertipikat tanah aset PT PLN (Persero) UP3 Padangsidimpuan dalam kegiatan yang berlangsung tert
Daerah
Seorang pria yang diduga mencuri uang di salah satu toko suku cadang motor di Padangmatinggi tertangkap dan diamuk masa hingga babak belur.
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menggelar rapat koordinasi perencanaan strategis dalam rangka penyusunan anggaran Tahun 2026, Selasa
Daerah
PT Agincourt Resources akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas Pene
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan resmi mengukuhkan Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Padangsidimpuan mempublikasikan informasi resmi terkait syarat pendaftaran sertipikat tanah pertama
Daerah
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan mengimbau masyarakat pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah
Daerah