Rabu, 14 Januari 2026 WIB

Komisi IV DPRD Medan Minta Satpol PP Bongkar Tembok di Jalan Umum Menteng Raya Gang Swasta

editor - Senin, 24 November 2025 10:46 WIB
Komisi IV DPRD Medan Minta Satpol PP Bongkar Tembok di Jalan Umum Menteng Raya Gang Swasta
Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diikuti kepala lingkungan, lurah, camat, serta perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Medan di gedung DPRD Medan, Senin (24/11/2025).

MEDAN -Komisi IV DPRD Medan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan segera membongkar tembok pagar yang didirikan di Jalan Menteng Raya Gang Swasta, Lingkungan 16, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Tembok tersebut dinilai menyalahi aturan karena menutup akses jalan umum yang telah digunakan masyarakat selama lebih dari 20 tahun.

Rekomendasi itu disampaikan Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diikuti kepala lingkungan, lurah, camat, serta perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Medan di gedung DPRD Medan, Senin (24/11/2025).

"Itu harus dibongkar, karena sejak 20 tahun lalu jalan tersebut sudah menjadi akses umum. Pendirinya tidak memiliki izin dan tidak dapat menunjukkan dasar kepemilikan," tegas Paul.

Baca Juga:
Menurut hasil pemeriksaan Komisi IV, pihak yang menutup jalan tidak bisa menunjukkan alas hak, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karena itu, Komisi IV menilai tindakan penutupan jalan sepihak tidak dapat dibenarkan.

Anggota Komisi IV Rommy Van Boy menambahkan bahwa fungsi jalan harus dikembalikan seperti semula.

"Kalau tidak ada sertifikat kepemilikan yang sah, tidak ada alasan untuk menutup akses masyarakat. Satpol PP tidak perlu ragu, silakan bongkar," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV Lailatul Badri mengkritik keras perilaku oknum yang berupaya menutup akses publik. Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak mana pun yang diperbolehkan menutup jalan umum tanpa dasar hukum.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru