Minggu, 14 Desember 2025 WIB

DPRD Medan Ajak Warga Jaga Kebersihan, Soroti Minimnya Armada dan Kesadaran Pengelolaan Sampah

editor - Minggu, 07 Desember 2025 12:17 WIB
DPRD Medan Ajak Warga Jaga Kebersihan, Soroti Minimnya Armada dan Kesadaran Pengelolaan Sampah
Anggota DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis

"Perda ini juga memuat sanksi tegas. Untuk pelanggar individu, ada pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp10 juta. Untuk badan usaha, denda maksimal mencapai Rp50 juta," tambahnya.

Perda yang terdiri dari XVII BAB dan 37 pasal tersebut juga memuat kewajiban Pemko Medan untuk menyelenggarakan pelatihan dan pembinaan terkait pengelolaan persampahan sebagaimana diatur dalam Pasal 13. Reza berharap dengan penerapan regulasi dan meningkatnya kesadaran masyarakat, masalah sampah di Kota Medan dapat diatasi secara bertahap dan berkelanjutan.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru