Api Melalap 6 Rumah di Gg. Sempurna P.Sidimpuan, Kerugian Capai Rp400 Juta
Enam unit rumah di kawasan permukiman padat penduduk di Lingkungan Kampung Bukit hangus dilahap api
MEDAN -Kota Medan masih menghadapi persoalan serius dalam penanganan sampah, mulai dari keterbatasan fasilitas hingga rendahnya kesadaran masyarakat menjaga kebersihan lingkungan. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama penumpukan sampah di sejumlah titik dan belum optimalnya pengelolaan persampahan di ibu kota Sumatera Utara tersebut.
Anggota DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, menyampaikan bahwa masalah sampah tidak akan selesai apabila hanya dibebankan kepada pemerintah tanpa dukungan aktif dari masyarakat. Karena itu, ia mengajak seluruh warga untuk mulai menerapkan perilaku hidup bersih dari lingkungan terkecil.
"Tolong mulai saat ini jaga kebersihan. Dimulai dari diri sendiri, rumah tangga, hingga lingkungan masing-masing. Mari peduli kebersihan, kutip sampah dan wadahi pada tempatnya," ujar Reza dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke X Tahun 2025 di Jalan Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (7/12/2025).
Baca Juga:Pada kesempatan tersebut, Reza menjelaskan bahwa jumlah petugas kebersihan seperti petugas Melati dan P3SU masih sangat terbatas di tiap kecamatan. Menurutnya, kemampuan petugas membersihkan seluruh area Kota Medan tanpa dukungan masyarakat tentu tidak mungkin.
"Kalau hanya mengandalkan petugas kebersihan, sangat sulit mewujudkan Kota Medan yang bersih dan asri. Karena itu, kami meminta kerja sama masyarakat untuk mewadahi sampah dan ikut gotong royong menormalisasi parit di depan rumah masing-masing," jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Reza menegaskan kebersihan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya Pemko Medan. Ia juga mengingatkan agar masyarakat taat membayar Wajib Retribusi Sampah (WRS), karena retribusi tersebut digunakan untuk mendukung operasional kebersihan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana.
Lebih lanjut, Reza memaparkan sejumlah poin dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang saat ini sedang disosialisasikan kepada masyarakat. Perda tersebut mengatur kewajiban baru, salah satunya mewajibkan camat menyampaikan laporan pengelolaan sampah kepada dinas terkait minimal satu kali dalam tiga bulan sebagaimana tercantum dalam Pasal 30.
Enam unit rumah di kawasan permukiman padat penduduk di Lingkungan Kampung Bukit hangus dilahap api
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan turun langsung ke Desa Tolang Julu untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan dan mendengarkan aspirasi warga yang te
Daerah
Kantor Pertanahan Padangsidimpuan kembali menegaskan komitmennya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Daerah
Polri melalui Dittipidter Bareskrim menggelar Pers Release perkembangan penyelidikan bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Mahmudin membantah keras pemberitaan di media sosial yang mencatut namanya sebagai salah satu dari tujuh enti
Daerah
Sungai Aek Garoga di Kecamatan Batang Toru kembali meluap hingga merendam posko bantuan dan pemukiman warga yang terdampak banjir, Selasa so
Daerah
Setelah harga BBM eceran melonjak liar pascabanjir, Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan bergerak cepat menggeruduk sejumlah titik penjualan
Daerah
upaya meningkatkan kualitas layanan pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus berkomitmen menyempurnakan pelaksanaan Sertifikat Ele
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmen pelayanan publik yang proaktif dan humanis melalui Program SALAK Lansia
Daerah
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan bahwa perekonomian Sumut terus menunjukkan ketahanan dan tren pertumbuhan positif sep
Daerah