Minggu, 14 Desember 2025 WIB

DPRD Medan Ajak Warga Jaga Kebersihan, Soroti Minimnya Armada dan Kesadaran Pengelolaan Sampah

editor - Minggu, 07 Desember 2025 12:17 WIB
DPRD Medan Ajak Warga Jaga Kebersihan, Soroti Minimnya Armada dan Kesadaran Pengelolaan Sampah
Anggota DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis

MEDAN -Kota Medan masih menghadapi persoalan serius dalam penanganan sampah, mulai dari keterbatasan fasilitas hingga rendahnya kesadaran masyarakat menjaga kebersihan lingkungan. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama penumpukan sampah di sejumlah titik dan belum optimalnya pengelolaan persampahan di ibu kota Sumatera Utara tersebut.

Anggota DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, menyampaikan bahwa masalah sampah tidak akan selesai apabila hanya dibebankan kepada pemerintah tanpa dukungan aktif dari masyarakat. Karena itu, ia mengajak seluruh warga untuk mulai menerapkan perilaku hidup bersih dari lingkungan terkecil.

"Tolong mulai saat ini jaga kebersihan. Dimulai dari diri sendiri, rumah tangga, hingga lingkungan masing-masing. Mari peduli kebersihan, kutip sampah dan wadahi pada tempatnya," ujar Reza dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke X Tahun 2025 di Jalan Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (7/12/2025).

Baca Juga:
Pada kesempatan tersebut, Reza menjelaskan bahwa jumlah petugas kebersihan seperti petugas Melati dan P3SU masih sangat terbatas di tiap kecamatan. Menurutnya, kemampuan petugas membersihkan seluruh area Kota Medan tanpa dukungan masyarakat tentu tidak mungkin.

"Kalau hanya mengandalkan petugas kebersihan, sangat sulit mewujudkan Kota Medan yang bersih dan asri. Karena itu, kami meminta kerja sama masyarakat untuk mewadahi sampah dan ikut gotong royong menormalisasi parit di depan rumah masing-masing," jelas politisi Partai Golkar tersebut.

Reza menegaskan kebersihan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya Pemko Medan. Ia juga mengingatkan agar masyarakat taat membayar Wajib Retribusi Sampah (WRS), karena retribusi tersebut digunakan untuk mendukung operasional kebersihan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana.

Lebih lanjut, Reza memaparkan sejumlah poin dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang saat ini sedang disosialisasikan kepada masyarakat. Perda tersebut mengatur kewajiban baru, salah satunya mewajibkan camat menyampaikan laporan pengelolaan sampah kepada dinas terkait minimal satu kali dalam tiga bulan sebagaimana tercantum dalam Pasal 30.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru