Perkuat Legalitas Aset Daerah, Kantor Pertanahan Serahkan Sertipikat Tanah ke Pemko P.Sidimpuan
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., secara resmi menyerahkan sertipikat tanah milik daerah kepada Pemerin
Daerah
MEDAN -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (29/9/2025). Pengesahan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dan Pimpinan DPRD Kota Medan.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua Rajuddin Sagala, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra. Hadir pula Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Sekda Wiriya Alrahman, anggota DPRD Kota Medan, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah.
Struktur P-APBD 2025 yang disahkan terdiri atas:
Baca Juga:Pendapatan Daerah sebesar Rp6.965.453.486.147 atau menurun 8,79 persen dari Rp7,63 triliun lebih pada APBD sebelum perubahan.
Belanja Daerah sebesar Rp7.070.527.062.250 atau turun 7,04 persen dari sebelumnya.
Pembiayaan Penerimaan sebesar Rp105.073.576.103 untuk menutup defisit anggaran.
Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan maraton yang telah dilakukan.
"Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD 2025 ini diperkirakan menurun sebesar Rp670,93 miliar lebih atau 8,79 persen dari target sebelumnya. Sementara belanja daerah disepakati Rp7,07 triliun lebih," jelasnya.
Rico menambahkan, meski terdapat penurunan pendapatan, APBD 2025 tetap diarahkan untuk program prioritas pembangunan.
"Penganggaran tahun 2025 sangat strategis karena kita akan melaksanakan berbagai program pembangunan prioritas untuk mewujudkan Kota Medan yang maju, berdaya saing, dan sejahtera," ujarnya.
Sebelum penandatanganan, sidang diawali dengan pembacaan laporan hasil pembahasan P-APBD oleh Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala yang kemudian dilanjutkan Zulkarnaen. Seluruh fraksi juga menyampaikan pandangannya terhadap Ranperda P-APBD 2025.
Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan mendorong Pemko Medan agar memprioritaskan anggaran perubahan untuk pembangunan infrastruktur, memperkuat kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta mendukung program-program yang memberi dampak cepat (quick wins).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., secara resmi menyerahkan sertipikat tanah milik daerah kepada Pemerin
Daerah
Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan Aliansi Pers Anti Korupsi (APAK) Tabagsel terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Daerah
Warga media sosial dihebohkan oleh beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dua orang pemuda dalam kondisi mengenaskan.
Daerah
Pertanahan Kota Padangsidimpuan menyerahkan sertipikat tanah aset PT PLN (Persero) UP3 Padangsidimpuan dalam kegiatan yang berlangsung tert
Daerah
Seorang pria yang diduga mencuri uang di salah satu toko suku cadang motor di Padangmatinggi tertangkap dan diamuk masa hingga babak belur.
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menggelar rapat koordinasi perencanaan strategis dalam rangka penyusunan anggaran Tahun 2026, Selasa
Daerah
PT Agincourt Resources akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas Pene
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan resmi mengukuhkan Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Padangsidimpuan mempublikasikan informasi resmi terkait syarat pendaftaran sertipikat tanah pertama
Daerah
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan mengimbau masyarakat pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah
Daerah