MEDAN -Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Medan terus melakukan pembahasan intensif untuk mematangkan draf regulasi tersebut. Sejumlah pasal ditelaah dan direvisi guna menyempurnakan Perda sebelum disahkan.
Dalam rapat pembahasan bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Bagian Hukum Pemko Medan di ruang Banggar DPRD Medan, Senin (29/9/2025), Pansus menyoroti ketentuan terkait bangunan milik pemerintah. Menurut mereka, perlu dicantumkan secara tegas siapa yang bertanggung jawab terhadap proteksi kebakaran pada aset pemerintah.
Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution menekankan pentingnya aturan itu agar tidak terjadi kelalaian dalam pengadaan sarana proteksi kebakaran.
Baca Juga:
"Dalam draf Ranperda soal Damkar, belum ada pasal yang mengatur siapa penanggung jawab gedung milik pemerintah. Maka harus kita sisipkan agar jelas tanggung jawabnya," tegas Edwin.
Ia menambahkan, banyak pasal lain yang masih perlu diperbaiki, baik dengan penambahan maupun pengurangan. Edwin meminta agar pembahasan berikutnya sudah menunjukkan pasal-pasal yang diperbarui.
Dalam rapat tersebut, Edwin didampingi Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri serta anggota Jusuf Ginting dan Paul Mei Anton Simanjuntak. Seluruh anggota Pansus sepakat memasukkan ketentuan baru terkait gedung pemerintah ke dalam Ranperda.
Rapat juga dihadiri perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan serta Bagian Hukum Pemko Medan. Ke depan, Pansus menargetkan pembahasan rampung tepat waktu sehingga Ranperda P2K dapat segera menjadi payung hukum yang jelas dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Medan.