Sepekan Rehat, Kantah P.Sidimpuan Kembali Semangat layani Masyarakat Pasca Libur
P.Sidimpuan Jelajahnews.id Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan resmi menghentikan sementara seluruh layanan publik selama se
Daerah
MEDAN -Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta fokus pada pengembangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan. Langkah tersebut mencakup pembinaan, pendampingan usaha, hingga bantuan modal agar UMKM dapat berkembang secara berkelanjutan.
"Pemko Medan sudah memiliki payung hukum yakni Perda tentang pembinaan dan pengembangan pelaku UMKM. Kita berharap Perda ini benar-benar diterapkan," ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH (PDI Perjuangan), saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke IX Tahun 2025 di Jalan Sena, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (13/9/2025).
Menurut Paul, kondisi sebagian besar pelaku UMKM di Kota Medan masih sulit. Banyak di antaranya hanya mampu bertahan hidup dengan pendapatan pas-pasan, bahkan terjerat utang. Karena itu, Pemko Medan perlu hadir melalui program pengembangan usaha, peningkatan kualitas produk, hingga memperluas jaringan pemasaran.
Baca Juga:Dalam sosialisasi, Paul juga menerima sejumlah keluhan dari pelaku UMKM dan pedagang kaki lima. Salah satunya disampaikan Devita Purba yang mengaku belum pernah mendapat pembinaan maupun bantuan dari Pemko Medan. "Jadi perlindungan seperti apa yang diberikan Pemko Medan?" tanyanya.
Menanggapi hal tersebut, Paul menyarankan para pelaku UMKM yang membutuhkan dukungan modal agar aktif mendatangi kantor lurah setempat. "Silakan mendaftar dan bergabung dalam Koperasi Merah Putih untuk mendapat akses pengembangan usaha," katanya.
Sebagai informasi, Perda No. 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM disahkan pada Maret 2024 dan diundangkan pada 28 Maret 2024. Regulasi ini bertujuan memberikan kemudahan perizinan usaha, akses pembiayaan, serta promosi produk UMKM.
Selain itu, perda ini menjamin perlindungan hukum dari praktik persaingan usaha tidak sehat serta mengatur program pemberdayaan berupa pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi akses pasar. Perda juga mendorong kemitraan antara UMKM dengan usaha besar dan pemerintah daerah, termasuk pemberian insentif, keringanan pajak, serta akses terhadap fasilitas publik.
P.Sidimpuan Jelajahnews.id Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan resmi menghentikan sementara seluruh layanan publik selama se
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Daerah
Suasana hangat penuh keakraban terasa dalam kegiatan silaturahmi antara Pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan insan pers yang digelar di MA
Daerah
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Padangsidimpuan menggelar Kegiatan Ruti
Daerah
Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melaksanakan pengambilan sumpah atas sertipikat tanah yang hilang milik Bapak Ramadan Harahap, Rab
Daerah
Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, Waka Polres Polres Tapanuli Selatan Kompol Muslim Amin mengecek Pos Pelayanan II Pasar Gunungtua, Kecamat
Daerah
Momentum Ramadan 1447 Hijriah dimanfaatkan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Medan untuk memperkuat aksi sosial dengan berbagi
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan penggantian sertipikat tanah yan
Daerah
Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari Harahap membacakan pembelaan
Daerah
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan penandatanganan adendum
Daerah