Rabu, 15 Oktober 2025 WIB

DPRD Medan Desak Pemko Tertibkan Usaha Ekspedisi di Jalan Pukat II

editor - Selasa, 19 Agustus 2025 22:26 WIB
DPRD Medan Desak Pemko Tertibkan Usaha Ekspedisi di Jalan Pukat II
rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Medan, Selasa (19/8/2025).

MEDAN -Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan penertiban usaha ekspedisi bongkar muat di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Aktivitas ekspedisi di kawasan permukiman itu dinilai melanggar aturan sekaligus menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Rekomendasi tersebut diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Medan, Selasa (19/8/2025). Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri anggota Edwin Sugesti Nasution, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Rommy Van Boy, serta Zulham Effendi. Turut hadir perwakilan Dinas Perhubungan Medan, Satlantas Polrestabes, Satpol PP, Dinas Perkimtaru, dan sejumlah warga.

"Pemko Medan harus tegas menertibkan usaha ekspedisi di Jalan Pukat II. Jalan itu sempit, merupakan jalan kota, dan berada di kawasan permukiman. Tidak boleh dilewati truk maupun dijadikan lokasi pergudangan," tegas Edwin Sugesti Nasution dari Fraksi PAN.

Baca Juga:
Edwin juga meminta agar Pemko memasang portal bila pemilik usaha menolak memindahkan lokasi. "Jika tetap membandel, truk ekspedisi tidak boleh lagi melintas di sana," ujarnya.

Komisi IV memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi pemilik usaha untuk mempersiapkan relokasi. Satpol PP diminta segera melayangkan surat peringatan (SP) sebagai langkah administratif sebelum eksekusi.

Anggota Komisi IV lainnya, Rommy Van Boy, menilai lemahnya pengawasan Pemko, khususnya Dinas Perhubungan, membuat aktivitas ekspedisi berlangsung tanpa hambatan meski telah lama dikeluhkan warga. "Sudah jelas melanggar aturan, seharusnya Dishub konsisten melarang dan menyurati pelaku usaha," katanya.

Sementara itu, perwakilan Satlantas Polrestabes Medan, Iptu P. Tarigan, menegaskan perlunya rekomendasi resmi dari DPRD agar penertiban lebih efektif. "Kalau hanya ditilang, mereka cukup membayar denda lalu tetap beroperasi seperti biasa," ucapnya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru