
Menteri Nusron dan Wali Kota Palembang Tunjukkan Semangat Sportivitas di Lapangan PORNAS KORPRI XVII
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berduet dengan Azhar Erfanda, menantang pasangan Wali
DaerahMEDAN -Masyarakat Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, mengeluhkan kondisi parit di sepanjang rel kereta api yang tidak berfungsi akibat ditutup sekat-sekat oleh sejumlah warga. Akibatnya, air tergenang dan tercemar limbah ternak babi, bahkan meluber ke rumah warga setiap kali hujan turun.
"Kondisi ini sangat mengganggu. Kalau hujan, air bercampur kotoran babi masuk ke rumah-rumah kami," ujar seorang warga saat menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) bersama anggota DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., Sabtu (23/8/2025).
Keluhan itu disampaikan warga dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2025, yakni Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, yang digelar Paul di Jalan Pukat Banting I, Kelurahan Bantan.
Menurut pengakuan warga, banyak masyarakat di sepanjang rel kereta api yang memelihara ternak babi untuk menopang ekonomi keluarga. Namun, limbah kotoran ternak kerap dibuang langsung ke parit. Situasi semakin buruk setelah parit tersumbat oleh sekat-sekat yang dibuat sebagian warga.
Menanggapi hal tersebut, Paul Mei Anton menekankan pentingnya pengelolaan limbah secara serius agar tidak merugikan masyarakat sekitar.
"Saya harap limbah kotoran babi bisa disalurkan ke septic tank. Kalau bisa, para peternak membentuk kelompok untuk membangun septic tank bersama. Dengan begitu, usaha tetap berjalan, ekonomi keluarga terbantu, dan lingkungan tetap bersih," tegas Paul.
Selain menyoroti persoalan lingkungan, Paul juga menjelaskan isi Perda Nomor 5 Tahun 2015. Peraturan tersebut terdiri dari 12 bab dan 29 pasal, yang mengatur perlindungan warga miskin serta percepatan penurunan angka kemiskinan di Kota Medan.
Dalam Pasal 9, disebutkan setiap warga miskin berhak atas kebutuhan pangan, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, modal usaha, perumahan, air bersih, sanitasi, lingkungan hidup yang sehat, rasa aman, dan kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan sosial maupun politik. Sementara Pasal 10 menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kewajiban Pemko Medan menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Paul berharap, melalui penerapan Perda ini, aspirasi masyarakat terkait lingkungan dan kesejahteraan dapat ditindaklanjuti Pemko Medan secara nyata.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berduet dengan Azhar Erfanda, menantang pasangan Wali
DaerahPolres Dairi Lakukan Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
DaerahDengan langkah tegas, Ka KPLP M. Nurdin Tanjung bersama tim pengamanan menyusuri jalur sempit di area branggang, memastikan setiap sudut lap
DaerahPT Agincourt Resources Tambang Emas Martabe kembali memantapkan langkahnya dalam pembinaan seni dan budaya daerah melalui Sanggar Seni Sopo
DaerahGerimis kecil yang membasahi Kota Padangsidimpuan pada Jum&039at pagi (10/10/2025) tak menyurutkan langkah para personel Satlantas Polres Padan
DaerahPalembang Jelajahnews.id Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pelay
DaerahPolres Padangsidimpuan akhirnya buka suara menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan penganiayaan terhadap
DaerahKantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan untuk pejabat str
DaerahKasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin kunjun
DaerahDalam rangka menindaklanjuti perintah lisan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta perintah harian Direktur Jenderal Pem
Daerah