Rabu, 15 Oktober 2025 WIB

Warga Keluhkan Parit Tersumbat Limbah Babi di Medan Tembung, DPRD Diminta Fasilitasi Normalisasi

editor - Sabtu, 23 Agustus 2025 21:29 WIB
Warga Keluhkan Parit Tersumbat Limbah Babi di Medan Tembung, DPRD Diminta Fasilitasi Normalisasi
Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., saat Sosper di Kecamatan Tembung, Sabtu (23/8/2025).

Dalam Pasal 9, disebutkan setiap warga miskin berhak atas kebutuhan pangan, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, modal usaha, perumahan, air bersih, sanitasi, lingkungan hidup yang sehat, rasa aman, dan kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan sosial maupun politik. Sementara Pasal 10 menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kewajiban Pemko Medan menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Paul berharap, melalui penerapan Perda ini, aspirasi masyarakat terkait lingkungan dan kesejahteraan dapat ditindaklanjuti Pemko Medan secara nyata.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru