Dalam Pasal 9, disebutkan setiap warga miskin berhak atas kebutuhan pangan, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, modal usaha, perumahan, air bersih, sanitasi, lingkungan hidup yang sehat, rasa aman, dan kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan sosial maupun politik. Sementara Pasal 10 menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kewajiban Pemko Medan menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Paul berharap, melalui penerapan Perda ini, aspirasi masyarakat terkait lingkungan dan kesejahteraan dapat ditindaklanjuti Pemko Medan secara nyata.