Rabu, 15 Oktober 2025 WIB

Komisi IV DPRD Medan Pertanyakan Keabsahan Izin PBG Perumahan Pacific Palace Masih Bersengketa

editor - Selasa, 08 Juli 2025 12:05 WIB
Komisi IV DPRD Medan Pertanyakan Keabsahan Izin PBG Perumahan Pacific Palace Masih Bersengketa
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan, Selasa (8/7/2025).

Dalam RDP, hadir perwakilan pemilik lahan Hargito Bongawan bersama kuasa hukum Jon Purba, perwakilan PT Graha Sinar Mas selaku pengembang, Kantor Pertanahan Kota Medan melalui Koordinator Substansi Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara (Korsub PSKP) M. Ariyanto, serta sejumlah OPD terkait.

Hargito Bongawan menegaskan keberatannya terhadap pembangunan di atas lahan yang diklaim miliknya. Ia menyebut lahan tersebut dibeli pada 1979 dari ahli waris Datuk Mansyursyah, yang dimenangkan melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 423/K/Pdt/1989, tertanggal 17 Februari 1992, dan telah berkekuatan hukum tetap.

"Sebagai perwakilan pemilik lahan, kami sangat keberatan atas pembangunan ini. Kami minta agar dihentikan," tegasnya.

Hargito menjelaskan, lahan tersebut awalnya berstatus Landreform Nomor 234/LR/1965 atas nama Dt Sonet Maenan. Pada 2006 pihaknya telah mengurus peningkatan hak menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), namun proses pengukuran lahan dihentikan karena adanya klaim pihak lain yang juga mengaku memiliki sertifikat. Kasus ini pun kini ditangani Polda Sumut.

Sementara itu, Sukimin Basri dari PT Graha Sinar Mas menyatakan pembangunan dilakukan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah dan berlaku hingga 2045. Pernyataan tersebut diperkuat Kantor Pertanahan Kota Medan yang menyebut dua SHGB, yakni Nomor 1489/Kel. Sunggal dan Nomor 1490/Kel. Sunggal, sah secara administrasi.

RDP dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak bersama anggota Lailatul Badri, El Barino Shah, Antonius Devolis Tumanggor, Renville Pandapotan Napitupulu, Ahmad Affandi Harahap, dan Edwin Sugesti Nasution.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru