Rabu, 15 Oktober 2025 WIB

Komisi IV DPRD Medan Pertanyakan Keabsahan Izin PBG Perumahan Pacific Palace Masih Bersengketa

editor - Selasa, 08 Juli 2025 12:05 WIB
Komisi IV DPRD Medan Pertanyakan Keabsahan Izin PBG Perumahan Pacific Palace Masih Bersengketa
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan, Selasa (8/7/2025).

MEDAN -Komisi IV DPRD Medan mempertanyakan keabsahan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek perumahan Pacific Palace di Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kecamatan Medan Sunggal. Pasalnya, lahan pembangunan perumahan tersebut masih dalam sengketa hukum antara dua pihak.

"Kami sangat menyayangkan Pemko Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) yang menerbitkan PBG, padahal alas hak lahan masih dalam proses hukum," ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan, Selasa (8/7/2025).

Paul meminta Pemko Medan mengkaji ulang izin yang telah diterbitkan dan mengimbau pihak pengembang agar menghormati proses hukum. Ia juga menegaskan bahwa Komisi IV akan meninjau langsung pembangunan Pacific Palace untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan, termasuk ketersediaan fasilitas umum (fasum) dan ruang terbuka hijau.

RDP digelar menindaklanjuti pengaduan warga yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan. Paul menekankan agar pengembang menaati aturan hukum yang berlaku.

"Kasus ini bahkan sudah dilaporkan ke Polda Sumut. Maka semua pihak harus saling menghargai hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap," tegasnya.

Senada, anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, menilai Pemko Medan seharusnya lebih teliti sebelum menerbitkan PBG.

"Jika lahan masih berproses hukum, seharusnya tidak boleh ada aktivitas pembangunan maupun izin PBG yang diterbitkan," ujarnya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru