Rabu, 15 Oktober 2025 WIB

Warga Medan Timur Keluhkan Maraknya Kriminalitas, Minta DPRD Fasilitasi Pemasangan CCTV

editor - Sabtu, 05 Juli 2025 15:09 WIB
Warga Medan Timur Keluhkan Maraknya Kriminalitas, Minta DPRD Fasilitasi Pemasangan CCTV
Wakil Ketua DPRD Medan, H. Zulkarnaen SKM, saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-VII Tahun 2025

Sejumlah pasal juga mengatur larangan spesifik, antara lain:

Pasal 9 ayat (5) melarang pendirian terminal bayangan serta kegiatan berdagang, mengamen, dan mengemis di jalan umum.

Pasal 10 melarang pihak yang tidak berwenang mengatur lalu lintas atau melakukan pungutan liar.

Pasal 11 mengatur larangan membuang sampah sembarangan, meludah, merokok, dan mengamen di kendaraan umum.

Sanksi administratif diberlakukan bagi pelanggar, dan jika tidak dijalankan, pelanggar dapat dikenai hukuman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan serta denda hingga Rp50.000.000.

Perda tersebut ditetapkan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, dan diundangkan di Medan pada 9 Desember 2021.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru