DELISERDANG – Rencana pembangunan pondok pesantren yang berlokasi di Pasar 1 Dusun Musyawarah A, Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara itu terpaksa mengalami sedikit hambatan, Minggu (3/10/2021).
Nama pondok pesantren MA’HAD TARBIYYATUL QURAN AL HASYIMIYYAH itu akan dibangun diatas lahan seluas 1 hektar, kini berhenti karena ada pihak-pihak lain yang mengklaim lahannya. Awalnya dilokasi sudah dipasang sebuah plang pemberitahuan untuk dibangun sebuah pondok pesantren.
Lantaran plang itu dirusak oknum Polisi, Brigadir Faisal Ariandi. Pun juga merusak dan merobohkan tembok batu bata yang sudah dipasang tukang.
Terkait masalah ini, Haji Burhanudin, pihak yang sempat bersengketa dengan Brigadir Faisal Ariandi buka suara untuk meluruskan berita-berita yang beredar.
Siapakah sosok Haji Burhanudin ini? Kepada jelajahnews.id, Minggu (3/10/2021) di lokasi lahan mengungkapkan, Ia adalah pemilik lahan 1 hektar yang dibeli senilai Rp 650 juta. Hal itu dibenarkan Pimpinan Pondok Pesantren MA’HAD TARBIYYATUL QURAN AL HASYIMIYYAH, Ustad Muhamad Yusuf.
“Lahan yang 1 hektar ini dibeli Pak Haji Burhanudin dan akan dibangun disini pondok pesantren,” ujar Ustad Muhamad Yusuf.
Haji Burhanudin menyampaikan, pondok pesantren ini sudah mulai dibangun sejak bulan Juli 2021. Ia pun menyebut pembanguan ini akan terus berlanjut, karena lahan yang akan diperuntukkan membangun pondok pesantren itu dulu dibeli seharga 650 juta. Ia mengakui lahan dibeli sejak empat tahun lalu, secara administrasi sudah selesai diantaranya surat sengketa, surat dari Desa Saentis dan surat penguasaan fisik sudah lengkap ada dipihaknya.
“Ini dulu plang dan spanduknya semua ada, tapi dirobohkan dia (Brigadir Faisal), dan saya ganti rugi terhadap mbah Surip dan keluarga. Kita transaksi sama mbah Surip ini, bahasanya beli lah 4 tahun yang lalu,” terang Haji Burhanudin, Minggu (3/10/2021).
Menurutnya, perobohan tembok pondok pesantren oleh Brigadir Faisal Ariandi bermula dari adanya masalah klaim lahan seluas satu hektare di Jalan Pasar 1 Dusun Musyawarah A, Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Kemudian, tanah seluas 1 hektare itu dibeli sekira empat tahun yang lalu. Dan ia membeli dari seorang pria bernama Surip, yang memiliki 5 surat sertifikat tanah. Usai membeli tanah itu, Ia melakukan pengecekan untuk mengetahui batas lahan yang sudah menjadi miliknya tersebut.
“Saya rilis lah batas batasnya mana aja. Saya tunggu lah dulu, ada gak pemilik sebelumnya. Ternyata kurang lebih dua minggu itu, tidak ada yang datang. Berarti ini enggak ada pemilik lahannya. Mungkin memang mbah Surip ini lah pengelola lahannya,” ucapnya.
Haji Burhanudin pun kemudian menunggu hingga empat tahun dan membiarkan lahan tersebut begitu saja. Bahkan, ia memberikan izin pada warga setempat untuk menanami lahan tidur itu dengan tanaman jagung. “Saya biarkan juga selama 4 tahun. Selama 4 tahun itu juga tidak ada yang menganggu,” katanya.
Selidik demi selidik dan singkat cerita, pada bulan Juli 2021, ia kemudian berniat untuk membangun pondok pesantren di tanah yang dibelinya tersebut.
“Ini pondok pesantren kita bangun bukan enggak ada muridnya, sudah ada muridnya 40 orang. Itu sudah tidak memungkinkan lagi tempat mereka belajar sekarang. Jadi saya bangunlah pondok pesantren itu,” katanya.
Saat memasang plang pembangunan pesantren, datang lelaki bernama Dani yang kemudian mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Kata Burhan, Dani mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah warisan dari sang ayah.
“Ketika saya masang plang, datang si Dani dan Nanang, mengaku ini punya bapaknya. Saya tanya, mana suratnya? Ditunjukkan lah surat dari Desa Tanjung Selamat. Bergegas lah kami menuju kantor Lurah Tanjung Selamat,” ungkapnya.
Setibanya di Kantor Lurah, pihak kelurahan mengatakan bahwa tanah milik Dani berada di Desa Tanjung Selamat, sedangkan milik Haji Burhanudin berada di Desa Saentis.
Merasa tak puas, Dani pun kemudian mengajak Haji Burhanudin untuk melaga berkas ke Kantor Camat Percut Sei Tuan. Setelah berada di Kantor Camat, pihak kecamatan juga mengklaim bahwa surat tanah yang dipegang Dani berada di kawasan Tanjung Selamat.
Pihak kecamatan pun juga mengajak keduanya untuk ke lokasi dan melihat denah tanah melalui GPS. “Saat kami melihat tanah dari GPS, dia (Dani) enggak hadir. Sampai lah saat ini melakukan perusakan tersebut,” tukasnya.
Setelah pengukuran itu, Brigadir Faisal Ariandi, yang merupakan kerabat Dani datang ke lokasi. Selanjutnya, terjadilah masalah perobohan tembok bangunan pondok pesantren.
Sebelumnya, satu pekan ini viral di pemberitaan, kasus perselisihan yang menyeret Kapolsek Percut Sei Tuan Medan, AKP Jan Piter Napitupulu dengan anggotanya, Brigadir Faisal Ariandi.
Jan Piter dilaporkan ke Polda Sumatra Utara (Sumut) atas dugaan penganiayaan terhadap Brigadir Faisal.
Pada Rabu (29/9/2021), laporan ini dilayangkan oleh istri sang Brigadir yang tak terima suaminya babak belur, diduga mendapatkan penganiayaan dari Kapolsek Percut Sei Tuan.
“Mau buat laporan penganiayaan yang dilakukan oleh Kapolsek Percut Sei Tuan,” ujar Retno saat hendak memasuki gedung Bid Propam Polda Sumut untuk melapor.
Permasalahan ini diduga berawal dari adanya perselisihan terkait tanah warisan yang kini di bangun pondok pesantren di daerah tersebut. (BTM)