Perkuat Kepastian Hukum Sengketa Tanah, ATR/BPN Gandeng Mahkamah Agung

Nasional6 views

JAKARTA| Jelajahnews – Berkaca pada kasus sengketa pertanahan yang terjadi di Klaster Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya meningkatkan kepastian hukum dalam eksekusi sengketa pertanahan.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memperkuat koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA).

“Kami ingin SOP (Standar Operasional Prosedur, red) Mahkamah Agung terkait eksekusi selaras dengan PP 18/2021.

Hal ini penting agar tidak terjadi lagi kasus ketidakpastian dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa tanah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid kepada awak media dalam acara Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang di Aula Prona, Jumat (21/02/2025).

Koordinasi dengan MA bertujuan untuk menyelaraskan prosedur eksekusi agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dengan penyelarasan ini, diharapkan tidak ada lagi kasus sengketa tanah yang berlarut-larut akibat perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan putusan pengadilan.

Menteri Nusron menekankan pentingnya pengukuran ulang sebagai bentuk konstatering sebelum eksekusi dilakukan. Konstatering ini merupakan upaya memastikan bahwa tanah yang dieksekusi benar-benar sesuai dengan putusan pengadilan dan tidak menimbulkan konflik baru di lapangan.

Langkah ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan kesalahan eksekusi akibat data yang tidak akurat atau pemetaan yang kurang tepat.

“Saya sudah bertemu dengan Pak Ketua MA, tapi kami akan agendakan pertemuan lebih lanjut secara khusus.

Saya akan membawa tim untuk membahas masalah ini secara lebih mendalam. Kita ingin memastikan agar kejadian seperti di Bekasi tidak terulang lagi,” tutur Menteri Nusron.

Selain koordinasi dengan MA, Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan langkah-langkah sistematis lainnya untuk memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat dalam kasus sengketa tanah.

Salah satunya adalah peningkatan transparansi dalam pendaftaran tanah serta percepatan penyelesaian konflik agraria melalui jalur mediasi dan pendekatan hukum yang lebih tegas.

Hadir dalam Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang siang ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Acara ini menjadi forum diskusi penting dalam merumuskan kebijakan pertanahan yang lebih efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dengan berbagai upaya ini, pemerintah berharap ke depan tidak ada lagi kasus sengketa tanah yang berlarut-larut dan merugikan banyak pihak.

Kepastian hukum menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem pertanahan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.(JN- P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed