Perjalanan Dinas Fiktif Rp 681 Juta, Kadis Perindag P.Sidimpuan Ditahan Kejari

P.Sidimpuan| Jelajahnews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan (Psp) menetapkan tersangka dan menahan berinisial Ridwan Pasaribu Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Psp dalam kasus dugaan perjalanan dinas fiktif, Senin (13/05/2024) sore.

Atas kasus RP tersebut, Kejari P.Sidimpuan menetapkan penahanan selama 20 hari kedepan atau hingga 1 Juni 2024 mendatang yang penahananya di Lapas Kelas IIB P.Sidimpuan.

“Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Konsultasi SKPD pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota P.sidimpuan TA 2021 sebesar Rp.1.416.903.000,” papar Kajari Psp, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH dalam konferensi pers.

TA 2021 Alokasi Anggaran Rakor dan Konsultasi SKPD Rp 1,4 Miliar

Menurut Kajari, kontruksi kasus ini adalah di dalam Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Dinas Koperindag P.sidimpuan TA 2021 terdapat alokasi anggaran untuk penyelenggaraan rapat koordinasi (Rakor) dan konsultasi SKPD sebesar Rp1.416.903.000.

“Selanjutnya, Tim Penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait realisasi kegiatan penyelenggaraan rapat kordinasi dan konsultasi SKPD yang di dalam DPPA sebesar Rp.1.416.903.000,” ungkap Kajari.

Perjalanan Dinas Fiktif, Kadis Perindag P.Sidimpuan Ditahan Kejari
Foto: Kajari P.sidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar (kanan) didampingi Kasi Intel, Yunius Zega (kiri), tengah memaparkan konstruksi kasus dugaan perjalanan Dinas fiktif hingga mengakibatkan oknum Kadis Koperindag, Ridwan Pasaribu (rompi merah muda menghadap belakang) ditahan.

Anggaran Yang Teralisasi Rp 915 Jt an

Adapun fakta hukumnya, sambung Kajari, kegiatan penyelenggaraan rapat tersebut untuk perjalanan Dinas ASN pada Dinas Koperindag P.sidimpuan TA 2021 telah terealisasi sebesar Rp915.329.100 untuk perjalanan Dinas.

“Kemudian, uang sebesar Rp1.800.000 untuk perjalanan Dinas dalam daerah. Sehingga total keseluruhan realisasi sesuai dokumen pertanggungjawabannya adalah sebesar Rp917.129.100,” papar Kajari didampingi Kasi Intel Kejari P.sidimpuan, Yunius Zega, SH, MH.

Perjalanan Dinas Fiktif (Tidak Ada)

Disebutkan Kajari, bahwa penyidik menemukan perjalanan Dinas dalam maupun luar daerah bagi ASN pada Dinas Koperindag P.sidimpuan TA 2021 sebagian atau seluruhnya tidak terlaksana atau fiktif. Artinya, pegawai ASN yang lakukan perjalanan Dinas tersebut sebenarnya tidak ada.

Namun, kata Kajari, alokasi dana untuk perjalanan Dinas tersebut tetap di bayarkan dan di buatkan bukti pertanggungjawabannya. Jadi, seolah-olah perjalanan dinas tersebut benar terealisasikan. Akan tetapi pegawai ASN yang bersangkutan tidak menerima uangnya. Melainkan, tersangka yang mengambil dan menggunakan uang tersebut.

Tega Potong Biaya Perjanan Dinas ASN

Perjalanan Dinas Fiktif, Kadis Perindag P.Sidimpuan Ditahan Kejari

Untuk sebagian lagi pegawai, sebut Kajari, sebagian pegawai ASN lainnya, ada melakukan perjalanan Dinas. Tetapi, Ridwan Pasaribu, kuat dugaan memotong biaya perjalanan dinas tersebut. Kemudian, ia membuat pertanggungjawabannya seolah-olah perjalanan Dinas tersebut telah terlaksana seluruhnya.

Oleh karena itu, seolah olah seluruhnya telah diterima oleh pegawai yang bersangkutan meskipun realitanya hanya sebagian yang diterima. Akan tetapi, sebagian lagi uangnya diambil dan digunakan oleh tersangka sehingga diduga adanya perbuatan melawan hukum yang berindikasi merugikan keuangan negara.

Alasan Kejari Beri Ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara Ke Kadis Perindag Psp

Dijelaskannya Kajari, adapun alasan penahanan ini, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif kekhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana.

Sedangkan alasan objektif penahanan ini adalah ancaman hukuman atas peristiwa pidana yang menjerat tersangka lebih dari 5 tahun penjara. Atas hal ini, Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana, telah ada perubahan dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut. Sementara, ancaman hukuman maksimal terhadap tersangka adalah 20 tahun pidana penjara.

“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara, auditor menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp681.864.000,” pungkasnya. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *