JELAJAHNEWS.ID – DPC Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kota Medan bersama DPW Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Sumut menggelar Sosialisasi Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) di Gedung Kemennaker RI Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Jalan Gatot Subroto Medan, Jumat (16/9/2022).
Sosialisasi ini dihadiri Asesor BNSP Wesly H Sihombing, Ketua DPC SPRI Kota Medan Dinatal Lumban Tobing, Wakil Ketua DPC SPRI Kota Medan Bonni T Manullang, Penasehat SPRI Kota Medan Bron Alfiner Situmorang, Ketua LSP P2 BBPVP Medan Heri Prasetio, dan peserta SKW.
Kegiatan ini dilakukan menjelang dilaksanakan SKW perdana di Sumatera Utara khususnya di Kota Medan yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 30 September 2022 hingga 1 Oktober 2022.
Menariknya, seorang asesor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Wesly H Sihombing, turut dihadirkan untuk memberikan arahan mengenai portofolio yang harus dipersiapkan para asesi (peserta) guna memantapkan jelang kegiatan SKW ini.
Dalam sosialisasi pemantapan pengisian Portofolio Asessmen SKW tersebut, ada 15 orang asesi Skema Wartawan Muda Reporter, Wartawan Madya dan Wartawan Utama mengikuti arahan yang diberikan asesor.
Ketua DPC SPRI Kota Medan, Dinatal Lumban Tobing dalam sambutannya mengajak para insan pers untuk segera mengikuti SKW ini. Karena SKW perdana di Kota Medan ini dinilai sangat besar manfaatnya bagi wartawan kedepan.
“Jadi untuk skema SKW ini nantinya bisa kita lihat dari portofolionya dan tidak dibatasi dari media atau organisasi pers manapun bisa menjadi peserta SKW,” kata Dinatal.
Dinatal Lumban Tobing berpesan para peserta SKW harus tetap optimis dalam mengikuti kegiatan SKW tersebut.
Ketua DPW SPI Sumut, Perdamean Napitupulu mengatakan kolaborasi antara DPC SPRI Kota Medan dengan DPW SPI Sumut dilakukan mengingat ada persamaan waktu dalam pelaksanaan SKW serta efisiensi waktu asesor yang melakukan asessmen.
Bron Alfiner Situmorang, Penasehat DPC SPRI Kota Medan mengajak pers untuk tetap bersatu melalui SPRI, karena semakin kita bersatu dan kompak, pers akan semakin kuat dan diperhitungkan, jadi mari kembangkan organisasi pers ini, seperti saat ini sudah ada dua organisasi di sini SPRI dan SPI.
“Saya yang mewakili penasehat SPRI merasa bangga dengan adanya SKW yang diselenggarakan oleh DPC SPRI Medan bersama DPW SPI Sumut,” ujar Bron, seraya menyebut SKW ini adalah peluang yang sangat baik bagi insan pers di Sumatera Utara untuk mengikutinya.
Wesly H Sihombing, dalam paparan awalnya mengapresiasi langkah yang dilakukan DPC SPRI Kota Medan bersama DPW SPI Sumut melaksanakan SKW bersertifikat dari BNSP berlogo burung garuda perdana di Kota Medan.
Dijelaskannya, setiap peserta (Asesi) wajib melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan serta portofolio sesuai skema yang inginkan peserta dimaksud.
“Portopolio merupakan bukti dari apa yang kita kerjakan,” ujarnya.
Asesor (penguji) SKW bersertifikat BNSP dengan nomor MET 93000241901190262021, ini mengharapkan bila telah dinyatakan kompeten dan telah mendapatkan sertifikat dari BNSP, dapat menjaga profesionalitas dalam menjalankan profesi sesuai dengan skema yang telah dimiliki.
Diterangkan Wesly, secara konseptual ada domain/ranah yang diasesmen dalam SKW pada ke-4 (empat) skema tersebut. Yaitu, Domain Kognitif berkaitan dengan knowledge atau penguasaan terhadap implementasi berbagai keilmuan yang diperlukan bagi kerja jurnalistik.
Lalu, Domain Psikomotor yang berkaitan dengan skill atau keterampilan dalam menerapkan aspek knowledge yang dimiliki pada segenap aktivitas kerja kewartawanan.
“Knowledge (ilmu pengetahuan), Skill (keterampilan) dan Attitude (Sikap) harus dimiliki oleh wartawan,” kata Wesly.
Lebih lanjut, adapun landasan hukum tentang BNSP dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia menjalankan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) adalah sbb:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
6. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
7. Permenaker RI No PPER.22/Men/IX/2009.
8. Permenaker RI No. PER.21/Men/X/2007.
9. Permenaker RI No VI/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan pendaftaran LSP.
“LSP Pers Indonesia dalam proses sertifikasi wartawan menggunakan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Wartawan Indonesia yang telah ter-registrasi oleh Kemenaker RI. Sedangan skema sertifikasi yang digunakan juga telah diverifikasi oleh BNSP,” terang Wesly.
Ketua LSP P2 BBPVP Medan, Heri Prasetio dalam sambutannya mengajak wartawan untuk mendapatkan sertifikat tehknisnya dulu (profesi teknis jurnalis) dan lanjutkan ke sertifikasi penguji (Asesor). (JN-BTM).