MEDAN – Dianggap kadernya berlaku arogan dan premanisme kepada masyarakat, Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, Rapidin Simbolon berang dan kecewa atas kelakuan HSM (45) salah satu kader di partai yang dipimpinnya.
Diketahui, HSM jabatan di PDIP selaku oknum Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut. Dan ketika itu HSM dilantik sendiri oleh Rapidin Simbolon.
Sementara, HSM sebelumnya dilaporkan menganiaya FAL (16), pelajar SMA Al Azhar ke Polisi. Kini sudah diamankan Satreskrim Polrestabes Medan serta ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Rapidin mengatakan pihaknya sangat prihatin dan kecewa dengan kejadian seperti terlihat dalam video CCTV yang viral tersebut.
“Sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut saya sangat kecewa,” kata Rapidin Simbolon, Sabtu (25/12/2021).
Olehnya, Rapidin Simbolon meminta maaf atas perilaku oknum kader PDIP tersebut, karena telah main hakim sendiri dan mempertonton arogansi bak premanisme.
“Saya mohon maaf, ada kader kami bertindak main hakim sendiri, mempertontonkan arogansi dan premanisme, sekali lagi mohon maaf,” pungkas Rapidin.
Rapidin menyebut, atas kelakuan anak buahnya itu, ia tidak dapat mentolerir atas tindakan kadernya. Kalau kejadian ini benar, Ia dan timnya sedang mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Sebab, lanjut Rapidin, kalau kejadian ini benar seperti dalam video, maka PDIP Sumut akan mengambil tindakan tegas, hingga ke pemecatan yang bersangkutan dari Partai.
“Tidak bisa ditolelir, teman-teman lagi mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Kalau kejadian ini benar seperti dalam video, maka kami akan mengambil tindakan tegas, bahkan sampai ke pemecatan dari Partai,” tandas Rapidin.
Sementara, setelah ditangkap, kegarangan HSM tak tampak lagi dihadapan awak media dan wajahnya loyo selalu menunduk. Video rekaman aksi abang jago yang menganiaya seorang remaja ini sempat viral hingga mendapat kecaman.
Polisi bertindak cepat, warga Kecamatan Medan Johor itupun langsung diciduk saat berada di sebuah cafe pada Jumat (24/12/2021) sore kemarin.
Dalam rekaman CCTV, peristiwa penganiayaan itu terjadi Kamis (16/12/2021) sore sekitar pukul 18.20 WIB di depan sebuah minimarket Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kuala Bekala, Medan Johor.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat konfrensi pers, Sabtu (25/12/2021) mengatakan penganiayaan itu bermula saat korban, FAL (16) minta pelaku agar menggeser mobilnya karena sepeda motornya tidak bisa keluar.
Pelaku yang merasa tersinggung langsung memendang dan memukul korban. Dalam rekaman terlihat 5 kali pukulan dan 2 kali tendangan diterima korban.
Padahal sebelumnya mobil Toyota Prado BK 955 yang dikendarai pelaku sempat menabrak sepeda motor korban saat hendak parkir.
Atas peristiwa penganiayaan itu, ibu korban ST (43) melaporkannya ke Satreskrim Polrestabes Medan.
Begitu menerima laporan polisi bergerak cepat dan langsung meringkus pelaku.
“Pelaku dijerat pasal 80
Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp72 juta,” kata Kapolrestabes Medan.
Petugas juga mengamankan mobil Toyota Prado BK 995 sebagai barang bukti.
Sementara itu ST mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah dengan cepat menangkap pelaku. Ia berharap pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. (BTM).