DELI SERDANG – Kasus penembakan atau percobaan pembunuhan serta penganiayaan berat terhadap seorang Pendeta di Deli Serdang dengan menggunakan senapan angin akhirnya di ungkap Polisi. Motifnya dendam karena sakit hati.
Korban, Pendeta Fernando Tambunan (41) merupakan warga komplek perumahan Victoryland Desa Jaharun A Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Barang bukti sepucuk senapan angin jenis Gejluk merk dagang Aerogun yang digunakan pelaku menembak korban turut dipampangkan Polisi saat konferensi pers di Mapolres Deli Serdang, Sabtu (2/7/2022) sore.
Pengungkapan kasus ini kurang dari 4 hari. Polisi telah memperlihatkan sosok pelaku dihadapan wartawan yaitu berinisial ZS warga Desa Jaharun B Kecamatan Galang. Satu kampung dengan korban.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan kalau pelaku punya rasa sakit hati dan dendam dengan korban.
Pelaku ZS dendam karena korban menolak uang kutipan Rp 50 ribu untuk jaga malam dan kebersihan di komplek perumahan tempat korban tinggal.
Korban sempat mengatakan tidak ada tanggungjawab pelaku untuk menjaga perumahan.
“Sehingga pelaku teringat terus atas penolakan dan perkataan korban. ZS merasa geram dan emosi sehingga mau membuat pelajaran terhadap korban,” ucap Irsan.
Pelaku beranggapan selama pembangunan perumahan, pelaku merasa punya peran dalam pengamanan lingkungan perumahan Victory Land Dusun III Galang. Sehingga pelaku merasa bertanggungjawab untuk pengamanan perumahan tersebut.
“Dari sekian warga yang ada, hanya korban, Fernando Tambunan yang tidak setuju pelaku yang bertanggung jawab untuk keamanan jaga malam perumahan, sehingga pelaku dendam terhadap korban,” ucapnya lagi.
Usai ditembak, isteri korban membawa korban ke rumah sakit terdekat dan di rujuk ke RSUP Adam Malik Medan.
“Saat ini korban hadir di sini dalam keadaan stabil, masa pemulihan,” ujarnya.
Polda Sumut dan Polresta Deliserdang bekerjasama mengungkapkan kasus ini yang akhirnya bisa membekuk pelaku. Polisi mengamankan pelaku bersama senapan angin yang digunakan menembak korban.
Momen penembakan, kata Irsan, tidak terlepas karena pelaku sempat ada bertengkar dengan istrinya di rumah. Pada 27 Juni itu, karena emosi pelaku menjadi teringat atas penolakan kutipan uang jaga malam dan kebersihan.
Ketika itu pelaku mengambil senapan angin yang digantung di ruang tamu dan membawanya ke Kandang Lembu serta meletakkan senapan angin dan peluru sebanyak 3 butir yang disimpan didalam kantong plastik.
Dari sela-sela pohon pisang dekat Kandang Lembu tersebut, kemudian pelaku pulang kembali ke rumah untuk tidur siang.
“Baru dihari Senin itu juga sekira pukul 20.00 WIB pelaku menuju tempat penyimpanan senapan angin. Setelah mengisi peluru timah sebanyak satu buah ke dalam selongsong senapan angin, dan sisanya dimasukkan kedalam kantong celana, dengan berjalan kaki menuju lokasi jaga malam dan berhenti sebentar merokok. Dari lokasi jaga malam berjalan melalui tanah kosong melewati kebun kelapa sawit masyarakat, dan berhenti di perbukitan,” kata mantan Kapolres Madina itu.
Saat mengamati korban, pelaku sempat merokok sebentar sambil melihat situasi di lokasi. Puntung rokok ini pun sempat ditemukan saat polisi melakukan olah TKP. Kemudian pelaku pun mengokang senapan angin sebanyak satu kali.
“lalu membidik ke arah korban yang sedang duduk di teras rumahnya. Disaat korban sudah menghadap ke arahnya pelaku berdiri sambil membidik bagian lengan tangan sebelah kanan dan menembakkannya. Setelah kena bagian dada pelaku pun kabur meninggalkan lokasi kejadian dan pulang ke rumah untuk tidur,” kata mantan Waka Polrestabes Medan itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 Jo pasal 53 dan pasal 353 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 2 dengan ancaman penjara lebih dari 10 tahun. (JNS/r).