Pendemo Geruduk Kejari Psp, Minta Periksa Inspektorat Diduga Terima Setoran Kades Aek Bayur

P.sidimpuan– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan (Psp) digeruduk oleh para pengunjuk rasa dari Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN), Senin (21/08/23).

Kedatangan para pengunjuk rasa terkait Pengelolaan Dana Desa Aek Bayur Kecamatan Psp Batunadua kota P.sidimpuan Tahun Anggaran 2018 – 2022 yang diduga beberapa kegiatannya fiktif.

Amatan awak media, salah satu Kordinator lapangan pengunjuk rasa dari Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN), Ahmad Risky berorasi dengan membacakan pernyataan sikap didepan gerbang Kantor Kejari Padangsidimpuan.

Adapun sikap yang mereka nyatakan yakni, meminta Kejari Psp untuk memanggil Inspektorat Kota P.sidimpuan sebagai team apip atau sebagai pengawas/auditor Anggaran Dana Desa tahun 2018-2022.

Hal itu diduga telah lalai atas tugas dan fungsi nya sebagai pengawas yang mengakibatkan terjadi nya tindak pidana korupsi pada dana desa Aek Bayur Kec. P.sidimpuan Batunadua Tahun Anggaran 2018 – 2022.

Dan Pihak Inspektorat Kota P.sidimpuan juga diduga ikut kerja sama atau kolaborasi, dan diduga ada setoran untuk meloloskan laporan pertanggung jawaban {LKPJ} kepala desa Aek Bayur Kecamatan Psp Batunadua, sehingga SPJ dana desa pada tahun 2018-2022 di terima tanpa di audit secara detail.

“Kami minta kepada Kejari Kota Pam.sidimpuan untuk mengaudit Dana Desa Aek Bayur Kecamatan P.sidimpuan Batunadua mulai dari tahun 2018 s/d 2022 sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.

Kami meminta Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan untuk memeriksa Kepala Desa, Sekretaris dan Bendahara Desa Aek Bayur dalam hal penggunaan Dana Desa karna hasil observasi, kami menduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi,” sebutnya.

Ahmad Rizky juga menyatakan, bahwa sebelumnya pihaknya sudah dua kali menyurati Inspektorat Kota P.sidimpuan namun surat mereka tidak digubris sama sekali.

“Dari sikap Inspektorat Kota P.sidimpuan yang tidak menggubris sama sekali surat yang kita layangkan, maka timbul dugaan kita bahwa Inspektorat Kota P.sidimpuan mendapat setoran dari Kepala Desa Aek Bayur Kec. P.sidimpuan Batunadua,” terangnya.

Selanjutnya pengunjuk rasa dari Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) menyampaikan langsung Pengaduannya kepada Kejari Kota P.sidimpuan dan meminta Kejaksaan Negeri Kota P.sidimpuan untuk segera menindak lanjutin pengaduan LMPN dan LMPN.

Selain itu pihaknya juga menyurati Kejati Sumut di medan dan Kejagung di Jakarta untuk mengawasi kinerja Kejari Kota P.sidimpuan terkait pengaduan LMPN dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa Aek Bayur dan dugaan kesepakatan jahat Inspektorat Kota P.sidimpuan dengan Kepala Desa Aek Bayur.

Dalam pengaduan LMPN menyampaikan, ada beberapa kegiatan dalam pengelolaan dana Desa Aek Bayur Tahun Anggaran 2018 – 2022 yang diduga fiktif, tentu hal ini disampaikan setelah dilakukan investigasi di lapangan.

“Kita menduga beberapa kegiatan dalam pengelolaan dana desa Aek Bayur Tahun Anggaran 2018 – 2022 fiktif, tentu hal ini kita sampaikan setelah dilakukan investigasi di lapangan. Dan ini tidak ada kepentingan pemilihan kepala Desa, ini murni pantauan kita dari LMPN,” cetus Risky menutup. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *