BELAWAN – Pengurus Driver Biker Ojek Kamtibmas Community – Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (DBOKC-FSPTSI) Sumatera Utara mendatangi penyidik Polsek Medan Labuhan koordinasi perkembangan perkara DI yang menganiaya korban diduga melakukan pencurian di dump truck, Senin (25/10/2021).
Bukan hanya itu, pengurus DBOKC-FSPTSI juga mendatangi kediaman DI dan bertemu dengan istri dan anak-anaknya untuk memberikan dukungan moril atas perkara yang dihadapai keluarga mereka.
Ketua DBOKC-FSPTSI Sumatera Utara Suhiludin Lubis, kepada kru media ini Senin (25/10/2021) malam mengutarakan, kehadiran pihaknya di kediaman DI untuk memberikan dukungan moril serta semangat kepada istri dan anaknya. Pun sekaligus melihat kondisi keluarga sejak DI ditahan oleh Polsek Medan Labuhan.
“Kami kerumah DI bertemu dengan istri dan anak-anaknya, untuk memberi dukungan moril dan semangat agar tetap sabar juga tabah menghadapi masalah yang dihadapi keluarganya,” kata Suhiluddin Lubis dan tim.
Lanjut Sulihudin, karena keluarga DI dari golongan orang susah, maka tidak ada salahnya untuk dikunjungi sesama umat manusia. Walaupun pihaknya tidak membenarkan tindakan DI karena hanya membela diri sehingga menghilangkan nyawa orang lain.
“Namun sesama umat manusia perlu memberi dukungan moril kepada keluarganya supaya tidak putus asah dalam menghadapi masalah mereka,” tukasnya.
Hal senada disampaikan Ketua DBOKC-FSPTSI Kota Medan, Imanuel Nababan, ia mengatakan masalah yang dihadapi DI akan dimonitor sejauh mana proses perkara yang dilakukan oleh Polsek Medan Labuhan.
Ia menyebut bahwa masalah DI akan dipantau oleh organisasi yang dipimpinnya jangan sampai terjadi kriminalisasi hukum terhadap proses perkara DI tersebut.
“Kita akan pantau proses hukumnya di pihak Polisi, kita berharap pihak kepolisian jernih dalam melihat masalah yang dihadapi keluarga DI ini,” ungkap Imanuel Nababan, Senin (25/10/2021).
Terpisah, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTSI-K.SPSI) Jusuf Rizal mengatakan akan memberikan bantuan hukum kepada tersangka DI dan keluarganya.
Jusuf berpandangan, bahwa suatu kewajaran DI melakukan pemukulan karena berniat untuk menyelamatkan miliknya. Menurutnya yang bersalah adalah pencuri, sebab DI melakukan pemukulan karena ada aksi dan reaksi dari orang lain.
“Wajar DI melakukan pemukulan, karena ia mau menyelamatkan miliknya. Yang salah adalah yang mau mencuri. Dan DI melakukan aksi atas reaksi adanya pencurian, Apalagi disebutkan korban diduga tidak asing melakukan hal-hal negatif,” pungkas Jusuf Rizal via WhatsApp.
Sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Simatupang memaparkan kasus DI pada Kamis (21/10/2021) petang. Faisal mengatakan pria berinisial DI menganiaya korban yang diduga melakukan pencurian.
“Tersangka inisial DI, awalnya memarkirkan kendaraan untuk mengambil uang jalan dari mandor. Pada saat mengambil uang jalan, DI melihat terpal truk bergerak-gerak, lalu DI mengambil balok kayu ukuran 80-60 Cm kebetulan terletak di parit. Lalu DI naik ke Dump Truk yang di kemudikannya dan memukul benda bergerak-gerak tersebut sebanyak 10 kali,” kata Faisal.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, (19/10/2021) pukul 16.00 WIB di Komplek Gudang Bahari KM 14,5 Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Sumatera Utara.
Pada saat pukulan keenam, satu orang yang juga dianggap melakukan pencurian turun dari damp truk dan langsung melarikan diri. Kemudian, DI melanjutkan 4 pukulan lagi ke arah terpal yang bergerak tersebut. Setelah melakukan pemukulan, DI turun dan mengikat kembali tali terpal yang diduga dibuka korban yang melakukan pencurian.
Selanjutnya, warga pun berdatangan menghampiri DI. Lalu, seseorang yang dipukul oleh DI dibawa warga ke Rumah Sakit Delima Martubung, Deli Serdang. Namun, pukul 18.45 WIB seseorang yang dipukul DI menggunakan balok itu meninggal dunia di Sumah Sakit. Dan seseorang itu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, sementara DI diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres mengatakan, DI dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau ancaman hukuman 7 tahun penjara. Menurutnya, persangkaan pasal itu dikarenakan DI telah menghilangkan nyawa seseorang.
Ditanya soal kenekatan DI menghabisi seseorang yang masuk ke dalam truknya, apakah karena pernah menjadi korban bajing loncat? Faisal mengatakan masih mendalaminya.
“Nah, kembali lagi. Kalaupun itu bajing loncat tentu ada mekanisme sehingga tersangka tidak terjerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Faisal.
Ditanya kemungkinan, seseorang yang dipukul DI pakai balok apakah kemungkinan malah sudah sering beraksi, Faisal menyebut masih sedang mendalami kasus itu. “Itu juga, masih akan kita dalami ya,” ujar Faisal. (BTM).